TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan tertentu pada 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini dikhususkan bagi empat golongan tarif non subsidi
"Tarif dasar listrik (TDL) empat pelanggan tersebut naik hingga ke harga keekonomiannya," kata Jero Wacik saat rapat kerja dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 4 September 2013.
Kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan bagi golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6600 voltampere (VA) ke atas, pelanggan bisnis menengah (B2) dengan daya 6600-200.000 VA, pelanggan bisnis besar (B-3) dengan daya di atas 200.000 VA, dan pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1) dengan daya 6600-200.000 VA.
Kendati demikian, implementasi usulan tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut lagi. Sebab, penyesuaian tarif listrik tersebut baru berlaku apabila terjadi perubahan indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, dan inflasi.
Pada 2013, pemerintah telah menaikkan tarif listrik rata-rata 15 persen. Kenaikan tersebut diterapkan setiap tiga bulan sekali dengan rata-rata 4,3 persen yakni per 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh golongan pelanggan listrik mengalami kenaikan tarif kecuali 450 VA dan 900 VA.