Impor Cabai dan Bawang Berdasarkan Harga Acuan

Rabu, 4 September 2013 02:25 WIB

Pedagang menimbang cabai merah di Pasar Andir, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8) dini hari. Harga cabai merah rata-rata naik Rp 10.000 per kg menjadi Rp 46.000. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Perubahan sistem impor dari kuota menjadi harga referensi tak hanya ditetapkan untuk daging sapi tapi juga dua komoditas hortikultura yakni bawang merah dan cabai rawit segar. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 tahun 2013.

"Jika harga bawang merah dan cabai rawit di bawah harga referensi maka impor kita tunda sampai harga kembali normal, sebaliknya jika naik hingga melampaui harga referensi impor kita buka," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Hanya saja, harga referensi itu masih dalam kajian tim pemantau harga hortikultura yang anggotanya terdiri dari Kementerian Perdagangan instansi lain termasuk Kementerian Pertanian. Nantinya jika sudah diputuskan, harga referensi ini akan dicantumkan dalam lampiran peraturan menteri.

Gita menyatakan, sebenarnya ada 38 produk hortikultura yang masih diimpor oleh Indonesia. Namun, hanya cabai dan bawang merah yang impornya dibatasi harga referensi dengan pertimbangan fluktuasi harganya berpengaruh cukup signifikan terhadap inflasi. "Produk lain akan dihilangkan restriksinya, namun tetap kita awasi," ujarnya.

Pengajuan izin hortikultura, menurut Gita menggunakan sistem periodisasi per semester dengan masa berlaku izin yang sama. Khusus untuk bawang merah dan cabai rawit permohonan izin impor dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku selama tiga bulan.

Ketentuan lain dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi para importir untuk merealisasikan setidaknya 80 persen dari akumulasi izin impor selama selama periode yang disetujui. "Kita akan pantau dan evaluasi terus, jika importir tidak melaksanakan kewajiban itu sesuai ketentuan, maka statusnya akan kita bekukan sebagai importir terdaftar," kata Gita.

Sementara, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa tugas pokok kementeriannya dalam impor produk hortikultura hanya sebatas masalah teknis melalui Badan Karantina. "Kita hanya awasi dalam segi keamanan pangan saja," ujarnya.


PINGIT ARIA

Berita Terpopuler
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

2 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya