Tarif Bus Menjelang Lebaran Rawan Curang

Reporter

Jumat, 12 Juli 2013 08:18 WIB

Seorang pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menjalani tes kandungan alkohol di posko kesehatan terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (23/8). Dinas Kesehatan di bantu pihak Dinas Perhubungan serta pihak kepolisian melakukan tes kesehatan bagi para pengemudi bus guna menjamin kebugaran mereka saat mengemudi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memantau tarif bus kelas ekonomi antar-kota antar-provinsi (AKAP) agar tidak melampaui batas atas selama musim mudik lebaran. Juru bicara kementerian Bambang S. Ervan mengatakan kecenderungan pelanggaran biasanya terjadi pada H-5 lebaran. "Karena itu kami akan memantau mulai H-7," kata dia kepada Tempo.

Selain mengawasi langsung, pemerintah akan menyebar angket pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan tarif bus AKAP pada musim mudik. Bambang mengatakan penyebaran formulir pengaduan itu sudah dilakukan sejak 1999. "Masyarakat bisa mengirimkannya melalui kantor pos, tanpa biaya prangko," ujarnya.

Menurut Bambang pelanggaran aturan tarif menurun drastis dari tahun 2000 hingga saat ini. Pada awal 2000, pemerintah menemukan 80 pelanggaran tarif. Namun pada tahun lalu jumlahnya berkurang menjadi 18 kasus. Bambang menilai angka pelanggaran menurun setelah pemerintah menerapkan sanksi berupa larangan untuk mengembangkan usaha, menambah armada maupun mengajukan rute baru. "Sanksi itu diterapkan kepada pengusaha yang melanggar lebih dari satu kali."

Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen. Sedangkan tarif bus non-ekonomi tidak diatur dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:


Dahlan Iskan Blusukan ke Kantor Tempo
Tol Trans Sumatera Mulai Digarap Akhir September
Di Luar Prediksi, BI Rate Naik 50 Basis Poin
Dahlan Iskan : WIKA dan ADHI Garap JSS



Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya