Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan di Kantor Tempo, di Kebayoran Baru, Jakarta, kamis 11 Juli 2013. Tempo/Rully Kesuma
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kesulitan mencari jalan keluar untuk restrukturisasi utang PT. Merpati Nusantara Airlines, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memutuskan untuk menawarkan maskapai penerbangan plat merah itu kepada investor. Menurutnya, kondisi Merpati sulit untuk diselamatkan.
Menurut Dahlan, investor yang tertarik dapat mengirim proposal pengambilalihan Merpati ke Kementerian BUMN dalam waktu dua bulan ini. "Kami sudah rapat tadi pagi, diputuskan Merpati akan ditawarkan kepada investor karena kondisinya sudah sangat sulit secara korporasi," kata Dahlan saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 11 Juli 2013.
Dahlan melanjutkan, ada opsi lain yang juga disiapkan jika tidak ada investor yang berminat untuk membeli Merpati. Opsi itu adalah mengubah jenis usaha Merpati sehingga tidak lagi sebagai maskapai penerbangan.
"Opsi lain, Merpati tidak usah terbang tapi menjalankan usaha di luar penerbangan. Dia kan punya maintenance facility yang SDM dan asetnya bagus. Itu bisa digunakan untuk menghindari likuidasi," kata Dahlan
Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menyatakan, hingga saat ini masih mengkaji berbagai opsi penyelamatan Merpati. "Opsi-opsinya masih kita work-out terus,"katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada investor yang mengajukan proposal pengambilalihan Merpati. "Belum ada, itu masih isu di media," katanya.
Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang
5 hari lalu
Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang
Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati mengatakan, bahwa sejak aksi damai pada 5 April 2024, perusahaan belum bisa memastikan kapan bakal melunasi gaji seribuan karyawan Indofarma.
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
2 Januari 2023
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.