Aktivitas penelitian bekas Kerajaan Blambangan di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. Tempo/Ika Ningtyas
TEMPO.CO, Banyuwangi - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa di kantor Bupati Banyuwangi, Senin, 29 April 2013. Mereka memprotes rencana Pemerintah Banyuwangi menyediakan lahan 2.000 hektare untuk kawasan industri.
Kordinator aksi, Anis Sulthon, menduga lahan untuk kawasan industri itu sebagian besar didapat dengan mengalihfungsikan kawasan hutan. Hal itu, kata dia, dapat mengancam kelestarian lingkungan karena hutan berfungsi untuk menyimpan air. "Jangan eksploitasi alam," kata Anis saat berorasi, Senin, 29 April 2013.
Alih fungsi 2.000 hektare lahan untuk kawasan industri, kata Anis, termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 08/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Banyuwangi 2012-2032. Selama ini pembuatan peraturan itu dituding tidak pernah melibatkan partisipasi publik.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Nyoman Widiratyasa, mengatakan lahan seluas 2.000 hektare itu bukan berasal dari alih fungsi kawasan hutan, melainkan lahan pertanian non-produktif milik rakyat. "Dari mana informasi kalau itu lahan hutan?" Nyoman bertanya saat berdialog dengan mahasiswa.
Menurut Nyoman, lahan untuk industri itu berada di Kecamatan Wongsorejo. Daerah itu dipilih karena memiliki banyak lahan non-produktif serta dekat dengan pelabuhan.
Pemerintah Banyuwangi, kata dia, membutuhkan kawasan industri untuk merangsang para investor menanamkan modalnya. "Kami perlu mendatangkan banyak investor untuk membuka lapangan kerja," kata dia.