PPATK Usulkan Ada RUU Perampasan Aset Koruptor

Reporter

Selasa, 16 April 2013 20:08 WIB

Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengajukan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana (illicit enrichment). Konsep itu dia tuangkan dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang naskahnya sudah diusulkan PPATK ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah dikirimkan kepada Presiden Yudhoyono dan akan dibahas DPR. Harapan saya segera," kata Yusuf, usai peluncuran bukunya yang membahas RUU Perampasan Aset itu, Selasa 16 April 2013.

Menurut Yusuf, dalam RUU tersebut bukan hanya diatur soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga harta kekayaan tak wajar. " Ini jadi semacam rem, kalau ada di luar kewajaran, yang dituduh harus jelaskan dari mana?" ujarnya.


Ia menjelaskan, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana memotong jalur perampasan aset setelah keputusan pengadilan yang umumnya butuh proses panjang. Sekarang, aset seseorang baru bisa disita setelah ada pembuktian terdakwa terlibat tindak pidana korupsi. "Masalahnya, di sistem hukum kita, begitu diputus, ada banding, kemudian banding lagi, dan seterusnya," katanya.

Menanggapi usulan ini, Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa menjelaskan prinsip yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan illicit enrichment adalah logika deduktif.

"Yang diperiksa adalah `asapnya` yaitu kekayaan yang tidak wajar, bukan `apinya` yaitu tindak pidana yang memungkinkan adanya kekayaan yang tidak wajar," ujar Mas Achmad.

Konsep kunci illicit enrichment, kata Mas Achmad, adalah penerapan metode pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih rendah. Penerapan illicit enrichment ini diharapkan bisa mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Meski mendukung konsep ini, Mas Achmad mengkritisi beberapa poin dalam draft RUU Perampasan Aset. Pertama, ia menyarankan agar objek pengaturan dibatasi pada pejabat negara. Tujuan utamanya adalah pemberantasan korupsi.

MARTHA THERTINA

Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York

Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita Terpopuler:
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston

Bom Boston, Ini Kesaksian Jurnalis Boston.com

Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York

Bom Boston Sebenarnya Ada 7, Meledak 2

Yenny Wahid Tolak Gabung ke Demokrat

Berita terkait

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

9 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya