Pragono Riyadi, penyidik pajak golongan IV-B yang diduga terlibat dalam pemerasan pajak digiring petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (9/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebastugaskan pegawai Pajak berinisial PR, yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. "Membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Rabu, 10 April 2013.
Kismantoro menjelaskan, Ditjen Pajak menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," ucapnya.
Kemarin sekitar pukul 17.00, KPK menangkap oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum Wajib Pajak RT dan AH. Menurut Kismantoro, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak berharap operasi tangkap tangan semacam ini bisa memberikan efek jera. Sebelum penangkapan kemarin, Ditjen pajak juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai lainnya. Meski begitu, Ditjen Pajak enggan merinci soal penangkapan tersebut.
Ke depan, Kismantoro menambahkan, Ditjen Pajak akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Pihaknya juga berkomitmen untuk secara konsisten melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pegawai pajak.
"Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System," katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
54 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.