Sejumlah penumpang KRL Ekonomi relasi Bogor-Jakarta duduk di atas gerbong saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Dirut KAI Ignasius Jonan menegaskan rencana penghapusan KRL kelas ekonomi dan menjadikan semua kereta menjadi satu kelas dengan tarif sebesar Rp8 ribu. ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong diterbitkannya peraturan presiden (perpres) khusus untuk proyek berbasis rel, termasuk monorel. Selama ini proses tender yang disyaratkan untuk angkutan massal memakan waktu lama.
"Kalau kepentingannya mendesak untuk segera dimulai, itu hanya bisa dilakukan dengan memberi perpres tentang penugasan agar tidak perlu tender," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat ditemui di sela-sela acara "Inauguration and Seminar of IRSE Indonesian Section", Kamis, 4 April 2013.
Ia menjelaskan, perpres mengenai penugasan tersebut bisa mengecualikan proyek berbasis rel dari proses tender. "Kemudian juga paralel meminta perpres penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pak Hatta Rajasa."
Bambang juga menyatakan, peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) tentang sistem jaringan transportasi massal di Jabodetabek akan segera diterbitkan. "Dalam satu sampai dua pekan ini, Permenhub-nya akan ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang, transportasi yang sifatnya lintas provinsi harus melibatkan Menteri Perhubungan. Karena itu, kata Bambang, peraturan yang akan terbit nantinya menjadi dasar untuk izin lokasi dari sarana transportasi yang bersifat lintas provinsi, termasuk monorel. Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengadakan konsultasi publik dua kali bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Bambang menyampaikan, pemerintah berharap sistem angkutan massal yang ada di Jabodetabek nantinya terintegrasi, baik yang berbasis rel maupun jalan raya. "Insya Allah kami integrasikan, dari bus rapid transit (BRT) dan yang berbasis rel seperti mass rapid transit (MRT), monorel, dan subway," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, permenhub dan perpres memiliki cakupan yang berbeda. Permenhub mengatur izin untuk sistem jaringan transportasi. Sedangkan perpres mengatur konsesi. Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2011, pembangunan angkutan umum massal yang sifatnya untuk kepentingan publik harus melalui proses tender.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.