Proyek Berbasis Rel Didorong tanpa Tender  

Kamis, 4 April 2013 18:55 WIB

Sejumlah penumpang KRL Ekonomi relasi Bogor-Jakarta duduk di atas gerbong saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Dirut KAI Ignasius Jonan menegaskan rencana penghapusan KRL kelas ekonomi dan menjadikan semua kereta menjadi satu kelas dengan tarif sebesar Rp8 ribu. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong diterbitkannya peraturan presiden (perpres) khusus untuk proyek berbasis rel, termasuk monorel. Selama ini proses tender yang disyaratkan untuk angkutan massal memakan waktu lama.

"Kalau kepentingannya mendesak untuk segera dimulai, itu hanya bisa dilakukan dengan memberi perpres tentang penugasan agar tidak perlu tender," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat ditemui di sela-sela acara "Inauguration and Seminar of IRSE Indonesian Section", Kamis, 4 April 2013.

Ia menjelaskan, perpres mengenai penugasan tersebut bisa mengecualikan proyek berbasis rel dari proses tender. "Kemudian juga paralel meminta perpres penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pak Hatta Rajasa."

Bambang juga menyatakan, peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) tentang sistem jaringan transportasi massal di Jabodetabek akan segera diterbitkan. "Dalam satu sampai dua pekan ini, Permenhub-nya akan ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.

Berdasarkan undang-undang, transportasi yang sifatnya lintas provinsi harus melibatkan Menteri Perhubungan. Karena itu, kata Bambang, peraturan yang akan terbit nantinya menjadi dasar untuk izin lokasi dari sarana transportasi yang bersifat lintas provinsi, termasuk monorel. Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengadakan konsultasi publik dua kali bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Bambang menyampaikan, pemerintah berharap sistem angkutan massal yang ada di Jabodetabek nantinya terintegrasi, baik yang berbasis rel maupun jalan raya. "Insya Allah kami integrasikan, dari bus rapid transit (BRT) dan yang berbasis rel seperti mass rapid transit (MRT), monorel, dan subway," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, permenhub dan perpres memiliki cakupan yang berbeda. Permenhub mengatur izin untuk sistem jaringan transportasi. Sedangkan perpres mengatur konsesi. Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2011, pembangunan angkutan umum massal yang sifatnya untuk kepentingan publik harus melalui proses tender.

MARIA YUNIAR

Topik Terhangat Tempo:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas


Baca juga:

6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya