Tak Penuhi SPM, Operator Tol Layak Dikenai Sanksi
Editor
Ali nur yasin koran
Minggu, 31 Maret 2013 22:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mengatakan, selain wajib memperbaiki kekurangannya, operator jalan tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) perlu diberikan sanksi tegas. "Misalnya tidak boleh menaikkan tarif untuk berapa lama karena tidak memenuhi SPM," ujarnya kepada Tempo, Minggu, 31 Maret 2013.
Selain sanksi bagi operator jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJR) juga perlu menaikkan standarnya untuk lebih memaksmimalkan fasilitas atau pelayanan jalan tol. "Misalnya, kalau sebelumnya jumlah antrean di loket jalan tol diatur maksimal 10 kendaraan, maka ditingkatkan menjadi lima kendaraan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Achmad Gani Ghazali, mengatakan, terdapat sepuluh ruas tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimum. "Itu hasil evaluasi kami sepanjang semester II 2012," ujarnya, di kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
Gani menjelaskan, rata-rata ruas tol belum memenuhi SPM karena jalan tol berlubang, pagar pembatas jebol, dan lampu penerangan mati. Selain itu, ada juga ruas tol yang dinilai tidak memenuhi SPM akibat kurang kurang memasang rambu-rambu lalu lintas.
"Walaupun kekurangannya kecil-kecil, tetapi kami tetap meminta operatornya memperbaiki agar memenuhi SPM,” kata Gani. Dia menambahkan, tidak ada pengecualian sama sekali terhadap tol yang belum memenuhi SPM.
Kesepuluh ruas tol yang belum memenuhi SPM di antaranya ruas Jakarta-Cikampek yang jalannya berlubang dan pagar pembatas tidak terpasang penuh. Ruas kedua adalah Jakarta Outer Ring Road yang juga berlubang dan lampunya mati. Ruas ketiga adalah tol Ulujami-Pondok Aren yang berlubang. Ruas keempat yakni tol Sediatmo karena lampunya mati. Kelima tol Cipularang dan Padaleunyi karena jalannya berlubang, pagar tidak lengkap, dan lampu mati. Sisanya, dengan kesalahan serupa adalah tol Surabaya-Gresik; Waru-Juanda; Bogor Ring Road; Kanci-Pejagan; dan Cawang-Tomang-Cengkareng.
RAFIKA AULIA | FIONA PUTRI HASYIM