Kementerian PU Kaji Aturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

Reporter

Jumat, 22 Maret 2013 15:59 WIB

(dari kiri) Wamen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, Gubenur DKI Jakarta Jokowi bersama Menteri PU Djoko Kirmanto memeriahkan peringatan hari tata ruang (haritaru) tahun 2012 yang diselenggarakan Kementerian PU di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/11). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum akan menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan ruang di bawah tanah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, regulasi tersebut penting untuk segera diatur guna mengakomodasi kebutuhan akan pembangunan terowongan infrastruktur yang mendesak.

“Saat ini Indonesia belum ada aturan mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun oleh pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2013. Menurut dia, Indonesia hingga kini belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikan ruang di bawah tanah itu.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang, katanya, hanya mengatur tata ruang di atas bumi, laut, dan udara. Sedangkan pengaturan ruang di bawah bumi belum ada. “Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia sehingga lebih jelas penerapannya.”

Akibat belum adanya pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah, kata Hermanto, Kementerian Pekerjaan Umum hanya mau membangun terowongan di tanah milik publik, seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan, ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.

Oleh sebab itu, Kementerian mulai mengkaji kemungkinan pemafaatan ruang di bawah tanah, khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan, di beberapa negara, penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.

"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya, misalnya 10 meter dirasa sudah aman atau 40 meter juga bisa,” kata Hermanto.

RAFIKA AULIA


Berita terpopuler lainnya:

Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK

Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP

Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan



Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya