Pengutang Kakap Kembali Dapat Kelonggaran

Reporter

Editor

Kamis, 19 Agustus 2004 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kembali memberikan kelonggaran kepada para pengutang kakap melunasi utangnya. Penyelesaian obligor bermasalah ini akan ditempuh dengan dua opsi, yakni diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau diselesaikan sesuai kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terdahulu. Menurut Sekretaris KKSK, Lukita, opsi ini masih dalam pembahasan dan kemungkinan akan ditetapkan minggu depan dengan batas waktu pelunasannya. "Jadi mereka masih mungkin melunasi tetapi tidak mendapatkan surat keterangan lunas (SKL)," kata dia di sela seminar ekonomi di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (19/8).Setelah berakhirnya masa tugas BPPN, masih terdapat enam obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka antara lain Atang Latief pemilik Bank Indonesia Raya dengan utang Rp 325,46 miliar, Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 190,17 miliar), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa, Rp 158,93 miliar) serta Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa, Rp 1,1 triliun).Keenam obligor ini, lanjutnya, telah menyatakan kesediaannya melunasi utangnya. Namun mereka baru melunasi utangnya sebagian setelah BPPN bubar. Keenam pengutang ini, lanjutnya, masih mengembalikan utangnya di bawah 30 persen. Menurutnya dua opsi ini bisa menyelesaikan pengutang ini dari kasus perdata. Namun, Lukita mengaku tidak mengetahui berapa batas maksimal pengembaliannya.Lukita tidak menyebutkan konsekuensi kedua opsi jalur penyelesaian ini. Namun, tambahnya, obligor bisa menyerahkan aset-asetnya sesuai nilai utang yang dilaporkan oleh BPPN. Menurutnya, saat ini Tim Pemberesan sedang melengkapi arsip nilai aset yang sudah diserahkan di bawah biro hukum. Tim ini bertugas menyelesaikan kelengkapan dokumentasi setelah BPPN bubar.Menurutnya, Biro Hukum Tim Pemberesan mengalami kesulitan dalam menentukan nilai utang dan aset yang sudah diberikan. Lukita mengatakan masih ada pengakuan yang berbeda mengenai nilai utang dan aset yang diserahkan antara BPPN dan obligor. "Waktu di bank, bunga itu dikapitalisasi dan dialihkan ke BPPN sementara obligor mengatakan tidak termasuk," kata anggota Tim Pemberesan ini.Mengenai Tim Pemberesan sendiri, Lukita mengatakan kemungkinan diperjanjang tapi belum tahu batas waktunya. Menurutnya kemungkinan struktur tim ini masih dipertahankan seperti sekarang yang berada di bawah Menteri Keuangan dengan Koordinator Pelaksana mantan Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung.Menurutnya kelompok kerja dalam tim ini mengalami kendala dalam proses pelaksanaan audit aset BPPN yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) oleh konsultan penilai. Selain itu, lanjutnya, kesulitan juga dialami bagian hukum yang menangani obligor itu. Ia mengharapkan akhir Agustus ini sudah ditunjuk konsultan penilai. Sementara, lanjutnya, kelompok kerja yang lain sudah berjalan semua seperti inventarisasi aset atau masalah kearsipan. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Selengkapnya