Rapat Batal, Ratusan Kreditor Batavia Air Telantar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 14 Maret 2013 17:20 WIB

Karyawan Batavia Air menunjukan beberapa data pegawai yang dikumpulkan untuk diserahkan ke pihak menajemen serta kurator di kantor Training Center Batavia di Pergudangan Bandara Mas kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan, ratusan kreditor telantar akibat dibatalkannya rapat untuk verifikasi piutang hari ini. "Ada sekitar 450-500 kreditor yang telantar," kata seorang kurator, Turman Panggabean, saat menghubungi Tempo, Kamis, 14 Maret 2013. Para kreditor, kata dia, terpaksa kembali ke tempat asal mereka karena batalnya rapat tersebut.

Ia mengatakan, rapat diundur pada tanggal 22 Maret mendatang. Namun para kurator belum mengumumkan lokasi rapat kreditor tersebut. Turman mengatakan, verifikasi piutang tidak bisa dilakukan di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena keterbatasan ruangan.

Kurator Batavia Air menyatakan, rapat kreditor untuk verifikasi piutang yang dijadwalkan pada hari ini gagal. "Karena Polres Jakarta Pusat tidak mengeluarkan surat izin untuk menyelenggarakan rapat di Jakarta International Expo (JIE) Kemayoran," ucap Turman.

Ia menjelaskan, pengelola JIE Kemayoran meminta kurator untuk mengurus perizinan keramaian dari Polres Jakarta Pusat. Turman menuturkan, kurator telah mengajukan permohonan izin kepada Polres Jakarta Pusat untuk memberikan perlindungan hukum serta pengamanan rapat verifikasi. Namun, kata dia, Polres Jakarta Pusat tidak memberikan izin.

"Sangat aneh, rapat harus mendapat izin dari Polres Jakarta Pusat," kata Turman. Ia mengungkapkan, seharusnya tidak diperlukan izin dari kepolisian untuk menyelenggarakan rapat kreditor yang merupakan bagian dari proses hukum kepailitan.

"Ini adalah negara badut," ucapnya. Turman menuturkan, tim kurator akan mengumumkan waktu penyelenggaraan rapat kreditor dalam delapan hari ke depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 77/2012 tentang Kepailitan, PT Metro Batavia dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari silam.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Seharusnya, kata Bagus, kuasa hukum Batavia Air mengajukan counter agar tidak dipailitkan dalam lima hari setelah ada gugatan pailit. "Karena itu tidak dilakukan oleh Batavia, maka mau tidak mau menyidangkan perkara pailit."

MARIA YUNIAR

Berita Bisnis Terpopuler:
Dahlan Iskan: Indonesia Terlalu Banyak Politikus

Kereta Ekonomi Non AC Bakal Dihapuskan

Harga Bawang Putih di Cina Juga Naik

Juli, Kereta Api Non AC Ditiadakan

Gaji Dokter Honorer Jakarta Hanya Rp 1,9 Juta

Berita terkait

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

28 menit lalu

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

Liburan ini bisa gratis karena maskapai penerbangan memberi fasilitas kamar hotel tanpa biaya saat transit di Abu Dhabi, Kairo, hingga Doha.

Baca Selengkapnya

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

1 hari lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

1 hari lalu

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan

Baca Selengkapnya

Posisi Kursi Pesawat Terbaik Agar Bisa Tidur Selama Penerbangan Jarak Jauh

8 hari lalu

Posisi Kursi Pesawat Terbaik Agar Bisa Tidur Selama Penerbangan Jarak Jauh

Pakar tidur membagikan beberapa tips agar bisa tidur di pesawat selama penerbangan jarak jauh

Baca Selengkapnya

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

9 hari lalu

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

Maskapai penerbangan Air India membatalkan sejumlah penerbangan karena awak kabin ramai-ramai sakit.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

9 hari lalu

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

Sekitar 13.000 penumpang terkena dampak pembatalan penerbangan Air India Express.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

12 hari lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

18 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

23 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

24 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya