RUU Tabungan Perumahan Rakyat Dikebut DPR  

Jumat, 1 Maret 2013 13:56 WIB

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, menargetkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat akan selesai pada Juli tahun 2013. "Kami kebut terus agar undang-undang tersebut bisa selesai tahun ini," kata Djan saat ditemui di Hotel Gran Mahakam, Jumat, 1 Maret 2013.

Ia menjelaskan, rancangan undang-undang saat ini sudah masuk tahap pembahasan daftar inventaris masalah. Jika proses pembahasan bisa dilaksanakan dengan lancar, kata Djan, maka tahun ini pemerintah memiliki payung hukum agar masyarakat pekerja kelas menengah ke bawah bisa memiliki rumah melalui tabungan perumahan.

Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan undang-undang yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam program legislasi nasional. Undang-undang itu akan mengatur mengenai tabungan perumahan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pekerja sektor formal dengan pendapatan menegah ke bawah. Dengan tabungan itu, diharapkan hambatan perumahan bagi masyarakat kecil dan menengah bisa dipecahkan secara perlahan.

"Rancangan undang-undang ini akan sangat membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat," kata Djan. Oleh karena itu, Djan mengatakan, Kementerian Perumahan Rakyat menyambut baik inisiatif DPR untuk segera menyusun regulasi tabungan perumahan rakyat melalui sebuah undang-undang.

Menurut Djan, tabungan perumahan sebenarnya bukan hal yang baru. Konsep tabungan perumahan itu sudah dilaksanakan di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia, agar rakyatnya memiliki akses terhadap kepemilikan rumah dengan harga terjangkau. Di negara itu, tabungan perumahan menjadi satu paket dengan tabungan jaminan sosial dan kesehatan dan berasal dari potongan upah pekerja.

Hampir sama dengan mekanisme di luar negeri, dana tabungan perumahan rakyat di Indonesia juga akan dipotong dari upah pekerja setiap bulannya. Ia mengatakan, draft terbaru Rancangan Undang-Undang Perumahan Rakyat menyebutkan sebanyak lima persen dari upah minimum regional pekerja dengan status pegawai tetap akan dipotong setiap bulanya sebagai tabungan perumahan rakyat.

Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta tabungan perumahan dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah untuk membeli rumah landed atau rumah susun hak milik dengan luas maksimal 36 meter per segi. "Tabungan ini hanya disediakan untuk pembelian rumah pertama," kata Djan.

Menurut Djan, konsep tabungan perumahan rakyat itu tidak berbeda jauh dengan kredit kepemilikan rumah di bank umum. Peserta tabungan dapat mengajukan kredit dengan tenor pinjaman tertentu. Bedanya, bunga KPR tabungan perumahan rakyat akan dibuat serendah mungkin, yaitu berkisar 2-3 persen per tahun. Berbeda dengan bunga KPR saat ini yang lebih dari delapan persen per tahun.

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, Agus Sumargiarto, mengatakan, setelah RUU tersebut disahkan, seluruh pekerja sektor formal dan pegawai negeri wajib mengikuti tabungan perumahan rakyat. Sedangkan pekerja sektor informal dibebaskan untuk ikut atau tidak ikut tabungan perumahan rakyat.

"Pekerja informal bisa ikut secara sukarela berdasarkan kontrak," kata Agus pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, pekerja informal dibebaskan memilih besaran potongan tabungan per bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi dan pendapatannya.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:

Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas

Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai

Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo

Jokowi-Ahok Sumringah Bertemu Legenda Arsenal

Berita terkait

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo

Baca Selengkapnya

Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

5 Maret 2019

Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

BPN Prabowo Sandiaga akan memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian Pekerjaan Umum jika Prabowo-Sandi terpilih.

Baca Selengkapnya

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.

Baca Selengkapnya

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.

Baca Selengkapnya

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Baca Selengkapnya

PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

2 November 2017

PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

Pemerintah meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui program Tapera.

Baca Selengkapnya

Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

24 Oktober 2017

Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

Direktur Utama PT Menara Tinggi Bertumbuh Tomi Wistan mengatakan para pengembang di pusat dan daerah belum bisa mewujudkan program Satu Juta Rumah.

Baca Selengkapnya

Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

24 Oktober 2017

Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tak menampik sulitnya mencapai target 100 persen pelayanan air minum untuk 2019, khususnya terkait pendanaan.

Baca Selengkapnya