TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meraup dana sebesar Rp 4,6 miliar dari total Rp 5,7 miliar denda atas pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar modal. Dalam kurun waktu Januari sampai 10 Agustus 2004, Bapepam telah menjatuhkan sanksi adminitrastif berupa denda kepada 216 pihak. "Dengan kata lain setiap harinya ada satu pihak yang terkena sanksi denda dari Bapepam. Di luar sanksi denda ada juga sanksi adminitratif kepada 73 pihak," kata Ketua Bapepam, Herwidayatmo, dalam acara ulang tahun pasar modal ke-27 di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa (10/8).Pihak yang paling banyak terkena denda, lanjut Herwid, adalah emiten, sebanyak 169 perusahaan. Jumlah denda kepada para emiten ini mencapai Rp 4,7 miliar dan sudah terbayar sebesar Rp 3,6 miliar. Pelanggaran selanjutnya dilakukan oleh perusahaan efek sebanyak 28 perusahaan. Total denda kepada perusaaan efek ini mencapai Rp 1 miliar dan belum terbayar sebeser Rp 17,5 juta. Bapepam juga menjatuhkan sanksi denda kepada 11 biro administrasi efek dengan jumlah Rp 2,3 juta. Selain itu, Bapepam juga mendenda enam kustodian bank sebesar Rp 600 ribu serta dua penilai sebesar Rp 14 juta.Bapepam, lanjut dia, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 73 pihak, berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, serta pencabutan izin usaha. Bapepam mencabut izin usaha 12 perusahaan efek dan tiga manajer investasi. Sementara pembekuan kegiatan usaha dikenakan kepada 14 perusahaan efek. Adapun peringatan tertulis ditujukan kepada 23 perusahaan efek, 20 manajer investasi dan satu kantor akuntan publik.Sampai 10 Agustus ini, Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap 22 kasus. Sebanyak 15 kasus masih dalam tahap pemeriksaan, enam kasus telah diselesaikan dan satu ditingkatkan ke penyidikan. Kasus yang ditingkatkan menjadi penyidikan ini adalah kasus transaksi obligasi yang dilakukan Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali.Yandi MR - Tempo News Room
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.