TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pandu Djajanto, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji tuntas (due dilligence) atas permintaan hibah Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD).
"Silakan mereka due diligence dulu kalau mau minta hibah. Mereka harus punya pendapat. Kami sudah balas suratnya," kata Pandu di Plaza Mandiri, Selasa, 22 Januari 2013.
Kementerian BUMN, kata Pandu, tak keberatan jika harus menyerahkan Perum PPD kepada kepada pemerintah DKI untuk dijadikan badan usaha milik daerah. Namun, pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menjelaskan status hukum, keuangan, dan juga rencana bisnis ke depan.
Menurut Pandu, persyaratan tersebut diperlukan, agar pasca-hibah, PPD tidak menimbulkan persoalan. Kementerian BUMN telah memberitahukan prasyarat uji tuntas ini melalui surat yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Jokowi berniat mengubah Perum PPD menjadi perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi. Nantinya, BUMD ini akan menjadi payung bagi perusahaan-perusahaan angkutan umum bus, seperti Metromini dan Kopaja. Beberapa waktu lalu, ia telah meminta kepada Wakil Presiden Boediono agar BUMN transportasi itu dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
FIONA PUTRI HASYIM
Berita terkait
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?
1 jam lalu
Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaJokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik
5 jam lalu
Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
6 jam lalu
Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
7 jam lalu
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaReaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas
7 jam lalu
Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.
Baca SelengkapnyaBahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi
14 jam lalu
Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan
15 jam lalu
Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga
15 jam lalu
Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
16 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca Selengkapnya