TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani, menyatakan tidak semua pelaku usaha kecil menengah tahun ini akan dikenakan pajak. Dia menyatakan pajak akan diberlakukan secara bertahap. "Jadi bisa saja potensi penerimaannya tahun depan. Tapi dimulainya dari tahun 2013," kata Fuad di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa malam, 8 Januari 2013.
Fuad membantah jika kebijakan pemberlakuan pajak untuk pelaku usaha kecil untuk menggenjot penerimaan pajak yang tahun 2013. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan pendidikan kepada semua pelaku usaha dan warga negara agar membayar pajak.
"Saya sendiri belum hitung berapa perkiraan pendapatan. Yang penting itu ekstensifikasi. Apakah nanti dapatnya besar atau tidak saya enggak tahu. Sleian itu, bukan berarti juga mereka tahun ini bayar pajak, bisa tahun depan," katanya.
Menurut Fuad, yang menjadi sasaran Ditjen Pajak adalah kelompok usaha kecil yang omzetnya Rp4,8 miliar. "Tapi kan itu omzetnya enggak kecil. Lihat di Mangga Dua sana, mereka incomenya besar dan kaya-kaya. Jadi ini untuk mendidik semua orang di Indonesia bayar pajak yang mampu," kata Fuad.
Ditjen Pajak Kemenkeu telah menyiapkan rancangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah terkait penarikan pajak kelompok usaha kecil berdasarkan omsetnya, yaitu 1 persen untuk usaha dengan omset Rp0-Rp4,8 miliar. Pungutan pajak ini memiliki pengecualian untuk pedagang yang usahanya tidak tetap,seperti pedagang bakso keliling dan lainnya
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
10 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
40 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
43 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya