Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 8 Januari 2013 19:35 WIB

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita kayu ilegal yang dikemas dalam 14 kontainer masing-masing ukuran 40 kaki di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Sejumlah kayu tersebut masuk kategori dilarang diekspor sesuai peraturan menteri perdagangan tentang larangan barang ekspor.

“Barang tersebut akan dikirim ke Arab Saudi dan Jepang,” ujar kepala Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nasar Salim, Selasa, 8 Januari 2013.

Menurut Nasar, nilai kayu dalam 14 kontainer tersebut mencapai Rp 2,6 miliar, dengan tonase mencapai 356,8 ton milik enam perusahaan ekportir. Dia menduga kayu tersebut sengaja diambil dari penebangan ilegal asal Jawa Timur dan transit di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Selain kayu dalam bentuk log jenis sonokeling, petugas bea dan cukai menemukan satu kontainer berisi kayu gergajian jenis ebony. “Kami masih memintai keterangan terhadap tiga orang dari pihak yang terkait, masing-masing berinisial W, J, dan P,” Nasar menambahkan.

Dugaan ekspor barang dalam bentuk kayu log dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Para eksportir melanggar pasal 102 dan 103 dengan denda Rp 50 juta dan Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun.

EDI FAISOL

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

26 November 2011

Polisi Tangkap Sembilan Pembalak Liar  

Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya