TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menilai pemerintah terlalu terburu-buru meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketua Asosiasi Petani, Nurtanio Wisnu Brata beralasan, sampai saat ini peraturan tersebut masih diperdebatkan.
"Dampak pengesahan tersebut akan berimbas kepada puluhan juta petani, buruh dan industri hasil tembakau," kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Rabu, 2 Januari 2013.
Wisnu berharap pemerintah bersikap bijaksana untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Regulasi tembakau tidak cukup dengan peraturan pemerintah, tetapi memerlukan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Dalam penyusunan undang undang itulah, kata Wisnu, perlu melibatkan semua pihak baik yang pro maupun anti tembakau agar aturan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Mneurut dia, mekanisme ini akan lebih komprehensif dan selaras dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.
Wisnu mencontohkan proses pembuatan regulasi tembakau di India. Semua pihak, baik yang pro maupun antipati, dilibatkan dalam pembahasan poin-poin yang perlu diatur sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik. "Pemerintah seharusnya bisa mengambil pengalaman India agar tidak lagi terjadi polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.
Wisnu juga mengkritik sikap tidak percaya diri pemerintah ketika membuat sebuah regulasi. Menurut dia, intervensi asing yang turut mendorong regulasi tembakau jangan sampai menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencederai rakyatnya sendiri. "Pemerintah harus mempunyai rasa percaya diri untuk membuat regulasi yang melindungi rakyatnya," katanya. "Petani dan buruh menjadi bagian rakyat Indonesia."
Menkes Nafsiah Mboi memastikan Presiden SBY akan menandatangani RPP Pengendalian Dampak Tembakau dalam waktu dekat.
SUNDARI
Berita terkait
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
7 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
12 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau
13 hari lalu
Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok
27 hari lalu
Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.
Baca SelengkapnyaPria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok
30 hari lalu
Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.
Baca SelengkapnyaSpesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat
41 hari lalu
Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaSelandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai
44 hari lalu
Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.
Baca SelengkapnyaSoal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
55 hari lalu
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
55 hari lalu
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca SelengkapnyaCOP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama
59 hari lalu
Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.
Baca Selengkapnya