BPK Periksa Hapus Utang Bank BUMN

Kamis, 13 Desember 2012 15:11 WIB

Ronald Waas. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa pelaksanaan hapus buku atau hapus tagih yang dilaksanakan bank badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dilakukan setelah dirilisnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan piutang bank BUMN tidak lagi menjadi bagian piutang negara.

"Dampak putusan tersebut adalah bank BUMN atau BUMD berhak menerapkan pemotongan utang terhadap debitor bermasalah," kata anggota BPK Bahrullah Akbar dalam diskusi panel membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi atas piutang hapus buku bank negara, di Grha CIMB Niaga, Kamis, 13 Desember 2012.

Sehubungan dengan dialihkannya kewenangan kepada bank BUMN, maka kewajiban penyampaian laporan juga beralih ke bank perseroan, termasuk penyampaian laporan ke BPK. "Hal tersebut merupakan bentuk transparansi bank BUMN dalam melakukan pengurusan hapus buku atau tagih," tuturnya.

Hapus utang tersebut juga harus melewati sistem peringatan dini. Bank juga harus mempertimbangkan kredit bermasalah bukan karena adanya itikad buruk, bebas dari intervensi baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. "Harus ada pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas meminta agar setiap bank BUMN dan BUMD memiliki standar prosedur sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan restrukturisasi piutang hingga hapus buku dan hapus tagih. "Pedoman ini penting dalam menghadapi implikasi hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga memberikan rasa aman bagi manajemen bank dalam mengambil keputusan tersebut.”

Bank sentral telah menerbitkan berbagai regulasi terkait hapus buku dan hapus tagih yang dikaitkan dengan manajemen risiko. BI mensyaratkan sebelum dilakukan hapus buku, harus dilakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan kredit yang bermasalah. "Dan upaya itu dapat dibuktikan kepada kami yang mempunyai fungsi pengawasan perbankan," katanya.

Jika tidak memungkinkan untuk diselamatkan, maka opsi untuk melakukan hapus buku dan selanjutnya hapus tagih dapat dilakukan. "Kami juga akan selalu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan kami untuk mengantisipasi dan menjawab perkembangan industri perbankan," ujar Ronald.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

7 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

10 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

18 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

23 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

23 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

25 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya