TEMPO Interaktif, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengindikasikan korupsi Rp 26,9 miliar dalam pembangunan jalan Lautan Hindia ? Gayo ? Alas ? Selat Malaka ( Ladia Galaska ). Jumlah ini dihitung dari total anggaran yang sudah dipakai sampai saat ini senilai Rp 500 miliar. Keseluruhan dana pembangunan jalan Ladia Galaska dirinci sebesar Rp 1,2 triliun. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting penemuan ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari KPK kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh yang diindikasikan melakukan korupsi dari pembangunan jalan Ladia Galaska.Ketua Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia ( SKEPHI) Hasjrul Junaid mengatakan sejak 2001, pihaknya sudah memperingatkan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno untuk menghentikan pembangunan jalan Ladia Galaska. "Jangan buat kesalahan yang sama seperti sebelumnya," kata dia di kantor Walhi Jakarta, Selasa (6/7). Departemen yang dipimpin Soenarno merupakan fasilitator jalan Ladia Galaska. SKEPHI menurutnya juga sudah mengajukan protes mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan jalan yang menghubungkan pantai barat dengan timur Aceh itu, tidak layak. Saat ini terdapat dua Amdal namun semuanya tidak sah. "Kedua amdal ini sudah diorder pemerintah Kabupaten Aceh Tengah," kata Hasjrul.Pembangunan jalan Ladia Galaska yang diprakarsai Gubernur NAD Abdullah Puteh merupakan proyek mercu suar. Bahkan jalan ini tidak dibutuhkan rakyat Aceh. Ladia Galaska yang yang semula ditujukan membuka isolasi 1,7 juta rakyat Aceh tidak terbukti. "Itu hanya omong besar," ujarnya lagi. Jalan sepanjang 470 ribu kilometer ini dibangun pada daerah pegunungan yang mempunyai kemiringan 30 derajat. Bahkan pembangunan jalan ini mengusir warga 500 desa.Ditambahkan Hasjrul, ditemukan adanya "memo sakti" dari seorang wakil ketua DPR ke Kepala Dinas Kimpraswil dan Departemen Kimpraswil agar mencairkan dana RAPBN 2003 untuk jalan Ladia Galaska. Selanjutnya, pencairan dana ini nantinya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Masih menurut Hasjrul, diindikasikan dana hasil korupsi ini digunakan untuk kampanye dua partai besar peserta Pemilu. Agriceli - Tempo News Room