Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 14 November 2012 16:28 WIB

Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto menyatakan pemerintah telah salah kaprah dengan membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan.

"Itu sama seperti pemerintah menyatakan masyarakat boleh makan. Tapi hanya makanan-makanan tertentu yang boleh dimakan, padahal jenis makanan sangat banyak dan masing-masing diperlukan," kata Suryo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 14 November 2012.

Pernyataan tersebut ia berikan untuk menanggapi aturan yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada lima bidang pekerjaan. Dan sekaligus menanggapi maraknya penolakan penggunaan tenaga outsourcing di kalangan buruh sendiri.

Ia menjelaskan, outsourcing atau apa yang ia sebut tenaga ahli dari luar perusahaan tetap dibutuhkan dalam dunia usaha. Berbagai perusahaan membutuhkan tenaga ahli dan profesional dari perusahaan lain untuk membantu jalan usahanya. Dan pembatasan jenis tenaga kerja, kata dia, membuat pengusaha kesulitan dalam mengisi tenaga kerja ahli tersebut.

Menurut dia, seharusnya pemerintah bukan membatasi penggunaan tenaga alih daya. Namun mengatur pelaksanaan penerapan outsourcing agar sesuai dengan peraturan yang ada.

Terlebih lagi, menurutnya, penolakan terhadap outsourcing disebabkan perusahaan pemasok tenaga kerja tidak memiliki aturan kerja yang jelas antara perusahaan dengan karyawan. "Itu yang harus dibenahi, aturan outsourcing harus ditegakkan di perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya," kata Suryo.

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya bukan kegiatan alih daya yang harus dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.

"Sebenarnya, ada salah kaprah yang telah berkembang saat ini," kata Suryo. Ia mengatakan, banyak pihak, termasuk pemerintah, mengartikan outsourcing sebagai proses alih daya tenaga kerja dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain.

Sedangkan menurut dia, outsourcing seharusnya diartikan seperti penggunaan tenaga ahli dari luar perusahaan, atau seperti ketika perusahaan menggunakan tenaga sub-kontraktor yang lebih ahli mengerjakan jenis pekerjaan tertentu. "Perusahaan memberikan jenis pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang memiliki tenaga ahli agar perusahaan pemberi pekerjaan tersebut lebih produktif," kata Suryo.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:

Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam

Mahfud Tantang Sudi Silalahi

Muslim Inggris Diminta Turut Rayakan Natal

Wanita di Tengah Skandal Seks Direktur CIA

Ola Pernah Minta Bantuan Ayin

Berita terkait

Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.

Baca Selengkapnya

Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.

Baca Selengkapnya

Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.

Baca Selengkapnya

Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.

Baca Selengkapnya

Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.

Baca Selengkapnya

Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.

Baca Selengkapnya

Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'

Baca Selengkapnya

Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.

Baca Selengkapnya

Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

27 Januari 2012

Apindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi

Pemerintah Pusat diminta menjadi mediator

Baca Selengkapnya