Buruh Jawa Timur Tuntut UMK Rp 2,2 Juta  

Reporter

Selasa, 13 November 2012 17:24 WIB

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa menyambut Mayday di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/5). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq

TEMPO.CO, Surabaya - Ribuan buruh dari Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya, Selasa, 13 November 2012, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Mereka mendesak upah minimum kabupaten dan kota di ring satu, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto setidaknya Rp 2,2 juta.

Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan setelah pada Senin, 12 November 2012, buruh melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. "Kami akan mogok kerja, UMK Rp 2,2 juta harus dipenuhi," kata koordinator aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin.

Meski terhalang kawat berduri dan tak bisa masuk halaman gedung Grahadi, buruh tampak tetap antusias menggelar orasi secara bergantian.

Banyaknya jumlah buruh mengakibatkan Jalan Gubernur Soeryo di depan gedung Grahadi ditutup. Seluruh kendaraan dari Jalan Basuki Rahmat yang akan ke Jalan Gubernur Soeryo dibelokkan ke Jalan Embong sawo. Begitupun dari kawasan Jalan Gemblongan, langsung dibelokkan ke arah Jalan Genteng Kali.

Buruh ditemui Kepala Bagian Tenaga Kerja Biro Kesejahteraan Rakyat, Sulastri. "Selain UMK Rp 2,2 juta, kami juga desak upah minimum sektoral ditetapkan 5-30 persen dari UMK," ujar Jamaluddin.

Menanggapi tuntutan buruh, Sulastri meminta buruh bisa menghormati hasil sidang Dewan Pengupahan. Apalagi, Dewan Pengupahan juga berisi perwakilan dari buruh. "Aspirasi harusnya disampaikan lewat perwakilan buruh dan diperjuangkan di Dewan Pengupahan," ucap Sulastri.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hary Soegiri, mengatakan usulan pembahasan UMK di enam daerah saat ini sudah dikembalikan ke kabupaten dan kota setempat. "Kalau buruh ingin berunjuk rasa silakan ke kabupaten dan kota setempat," tutur Hary.

Usulan yang dikembalikan adalah dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. "Usulan UMK di enam daerah ini tidak memenuhi unsur kepatutan," kata Hary.

Meski tidak menjelaskan kepatutan yang dimaksud, enam daerah itu diharapkan menyelesaikan penyesuaian UMK sebelum 21 November 2012 mendatang.

FATKHURROHMAN TAUFIQ



Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya