TEMPO Interaktif,
Jakarta:Manajemen PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) kembali mengadu kepada pemerintah soal pemblokiran akses pelanggan ke nomor sambungan langsung internasional (SLI) 001 dan 008 miliknya yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Kali ini pengaduan tersebut dilayangkan ke Wakil Ketua Tim Restrukturisasi Industri Telekomunikasi Firman M. Tambun tanggal 26 Februari lalu. Dari surat yang disertai lampiran sebanyak enam lembar tersebut manajemen Indosat memaparkan masih banyaknya daerah yang diblokir oleh Telkom. Di antaranya Kotamadya Batam, Jawa Timur, sebagian propinsi di Pulau Sumatera, Jawa Barat dan juga DKI. Jakarta. Gatot S. Dewa Broto, kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi kepada Tempo News Room di Jakarta, Selasa (4/3) mengungkapkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan sebenarnya sejak awal kasus pemblokiran ini mencuat tahun lalu, Ditjen Postel telah bertindak dengan menurunkan tim investigasi ke Batam, dan membuat teguran keras ke direksi Telkom karena memang terbukti melakukan pemblokiran tersebut. Ketika mendengar ternyata aksi Telkom tersebut belum berhenti, lanjutnya, Ditjen Postel pada 3 Februari lalu membuat sebuah pertemuan antara Indosat dengan Telkom untuk mencari titik temu. Dari Indosat full team dipimpin salah seorang direksinya, sedangkan Telkom hanya level manager, kata dia. Hasil dari pertemuan itu, jelasnya, Ditjen Postel meminta Telkom segera membuka semua blokir dalam waktu satu minggu. Tapi jawaban dari direksi Telkom, ujar Gatot, Telkom tidak pernah mempunyai kebijakan untuk melakukan pemblokiran tersebut. Direksi mengaku tidak ada perintah seperti itu, tapi di lapis bawah pemblokiran benar-benar terjadi, ujarnya. Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sendiri tegas melarang tindakan Telkom tersebut. Disebutkan dalam Pasal 19 bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi. Kepala Humas mengakui tindakan manajemen Indosat berkirim surat langsung ke Tim Restrukturisasi yang diketuai Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti dapat ditafsirkan Indosat tidak lagi mempercayai Ditjen Postel. Namun, imbuhnya, semua itu adalah hak Indosat. Namun Gatot menolak jika isu pemblokiran tersebut dikaitkan dengan kelanjutan pelaksanaan duopoli industri telekomunikasi, di mana Indosat mendapat hak menyelenggarakan telepon lokal pada 1 Agustus 2002, dan Telkom mendapat hak sambungan langsung internasional pada 1 Agustus 2003. Jangan dikaitkan dengan duopoli. Duopoli tetap jalan, katanya menegaskan. Dari laporan Indosat, ujar Gatot, pemblokiran yang dilakukan Telkom meliputi pengguna warung telekomunikasi dan perumahan. Pemblokiran di wartel dilakukan dengan cara menutup sambungan ke 001 dan 008, lalu oleh petugas wartel, pengguna disarankan memakai 017 yang tidak lain adalah layanan telepon internet Telkom. Sedangkan di perumahan atau perkantoran, kata dia, setiap pemanggil akan dihadapkan dengan mesin penjawab Telkom. Dirut Indosat Widya Purnama sendiri pernah kena, katanya. Direktur Indosat Hasnul Suhaimi yang dihubungi terpisah mengungkapkan pengaduan Indosat kepada pemerintah didasarkan pada pengaduan sejumlah pelanggannya di seluruh Indonesia. Memang Telkom dan Indosat masih belum sepaham menyikapi ini. Tapi yang jelas pelanggan mengeluh terus, ujarnya. Menurut Hasnul, Telkom sendiri membantah keras adanya aksi pemblokiran tersebut. Namun, kata dia, Indosat tidak ingin berbicara terlalu jauh secara teknis untuk membuktikannya. Kita hanya bicara berdasarkan laporan pelanggan, tutur dia. Menanggapi keluhan Indosat, Wakil Presiden Tarif dan Interkoneksi Telkom Sarwoto Atmosoetarno mengatakan solusi yang paling tepat untuk masalah ini adalah kedua pihak secara bersama-sama terjun ke lapangan tempat terdapatnya keluhan pelanggan. Kita lakukan pemeriksaan secara on the spot, ujarnya. Misalnya, kata dia, jika memang ada keluhan dari pelanggan Indosat di Palembang, tim Indosat dan Telkom disertai dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi bersama-sama memeriksanya. Menurut Sarwoto selama ini Telkom sendiri tidak pernah diikutsertakan dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan Indosat. Yang terjadi, tambah dia, Indosat hanya mengajak Ditjen Postel saat memeriksa ke Batam beberapa waktu lalu. Kalau memeriksanya sendiri-sendiri ya persepsinya juga sendiri-sendiri, gerutunya. Ucok Ritonga --- TNR