Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR  

Senin, 29 Oktober 2012 10:57 WIB

Pekerja mengecat kubah kura-kura Gedung Nusantara di kompleks parlemen MPR-DPR RI, Senayan, Jakarta, (31/7). Selama masa reses, kompleks parlemen dibersihkan, dibenahi, dan dipercantik hingga tanggal 10 Agustus sebelum sidang paripurna pada tanggal 16 Agustus 2012. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral juga tak luput dari permintaan upeti dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber Tempo mengungkapkan setidaknya ada tujuh modus permintaan dana dari parlemen ke Bank Indonesia.

Pertama, permintaan dana langsung ke lembaga. Ini pernah terjadi ketika Gubernur Bank Indonesia dijabat Burhanuddin Abdullah pada 2003 silam. Ketika itu, sejumlah anggota DPR minta pelicin untuk memuluskan pembahasan RUU terkait bank sentral. Kasus ini sudah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelakunya dipenjara.

Kedua, permintaan pengurusan Surat Perintah Perjanjian Dinas (SPPD) ke dalam atau luar negeri. Bank Indonesia diminta menanggung biayanya di daerah tujuan.

Ketiga, permintaan bantuan kepada Bank Indonesia agar bank tertentu atau debitur tertentu diberi perlakuan khusus atau kemudahan.

Keempat, permintaan saudara atau orang tertentu agar diterima di Bank Indonesia atau ikut pendidikan untuk promosi.

Kelima, permintaan bantuan dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR) BI atau bantuan sosial untuk daerah pemilihan anggota DPR. Anggaran Bank Indonesia untuk pos ini mencapai Rp 80 miliar setiap tahun.

Bentuk upeti di lapangan adalah penyelenggaraan kegiatan oleh Bank Indonesia di daerah pemilihan anggota DPR tertentu. Bank Indonesia kemudian mengundang anggota DPR tersebut untuk menjadi pembicara atau narasumber. Honor dan seluruh biaya acara itu ditanggung Bank Indonesia.

Model sogok atau suap yang disamarkan sebagai honor narasumber di seminar atau diskusi berbiaya besar ini lazim di banyak lembaga pemerintahan, tidak hanya di Bank Indonesia. Bahkan, lembaga baru semacam Otoritas Jasa Keuangan juga sudah tertular modus ini. "Secara hukum, memang sulit dijerat. Tapi secara etika, ini salah," kata sumber Tempo.

Keenam, permintaan duit, manfaat lain, atau pun janji ketika proses pemilihan gubernur, deputi gubernur senior, atau deputi gubernur Bank Indonesia. Model ini dibongkar KPK pada masa pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, model suap semacam ini ditengarai masih terjadi sampai sekarang.

Ketujuh, permintaan uang saku saat pembahasan anggaran di hotel berbintang. Biasanya semua biaya hotel, makanan, rekreasi seperti main golf ditanggung lembaga yang mengundang parlemen ke hotel itu. Dengan cara ini, DPR biasanya meloloskan anggaran triliunan untuk lembaga itu.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro

Jokowi: Sekarang Saya Jadi Orang Betawi

Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN

Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya