TEMPO.CO, Nusa Dua -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan, pihaknya akan mempercepat persetujuan pengerjaan Kilang Tangguh Train 3. Sejauh ini, ada dua train di kilang itu yang sudah beroperasi.
"Akan kami percepat, sehingga bisa cepat mengadakan pekerjaan. Jika sudah mulai berarti mulai merekrut orang lagi, kan," ujar Jero dalam konferensi pers Gas Information Exchange in the Western Pacific Area (GASEX) 2012 di Nusa Dua, Bali, Selasa, 9 Oktober 2012.
Secara khusus, Jero mengungkapkan, pihaknya memang mempromosikan Papua sebagai lokasi eksplorasi. "Saya promosikan Papua. Kami berikan peluang eksplorasi. (Hasilnya) itu bisa digunakan untuk membangun Indonesia timur," ucapnya.
Adapun Kilang Tangguh, dijelaskan Jero, berpotensi memiliki delapan train. "Seratus tahun, gas di Tangguh aman," ucapnya.
Jero menjelaskan, kebutuhan gas dalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun kendaraan bermotor akan terus meningkat. Jika ada lebih banyak eksplorasi gas dan pengembangan energi baru dan terbarukan, jumlah gas untuk ekspor kemungkinan tak akan berkurang lantaran besarnya kebutuhan domestik. "Kalau berjalan baik, belum tentu mengurangi ekspor, ekspor mungkin akan bertambah," ujarnya.
Terkait pengerjaan Train 3 Kilang LNG Tangguh, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Priyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan (plan of development) dan pendapatan dari Kilang LNG Tangguh di Papua Barat. "Sudah hampir selesai, minggu ketiga Oktober," ujarnya.
Pihaknya masih melihat keekonomian dari proyek tersebut. "Ada train satu, train dua, revenue harus pisah. Kemudian fasilitas yang ada yang bisa kembali dipakai apa saja, cost sharing berapa, jangan sampai modal negara terpakai,” ujarnya.
Menurut Priyono, lokasi Kilang Tangguh di Papua Barat memiliki sumber daya gas yang besar. "Kenapa asumsinya delapan train? Karena reserve besar sekali," ujarnya. Satu train dijelaskan bisa memproduksi sekitar 26-28 metrik ton per annum (MTPA).
Adapun soal penyediaan gas oleh perusahaan gas untuk domestik, dijelaskan Priyono, kemanfaatannya bergantung pada kemampuan dalam negeri untuk menyerap. "Di spot market, siapa saja bisa. Asal dalam negeri bisa menerima," ujarnya.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca SelengkapnyaIni Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Baca SelengkapnyaKrisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Baca SelengkapnyaMigas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
20 Agustus 2016
Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Baca SelengkapnyaPerubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
Baca SelengkapnyaKPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.