Pemerintah Percepat Persetujuan Kilang Tangguh  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 9 Oktober 2012 18:39 WIB

Mahasiswa dari Universitas Indonesia berunjuk rasa soal kontrak gas tangguh di gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (2/9).TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Nusa Dua -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan, pihaknya akan mempercepat persetujuan pengerjaan Kilang Tangguh Train 3. Sejauh ini, ada dua train di kilang itu yang sudah beroperasi.

"Akan kami percepat, sehingga bisa cepat mengadakan pekerjaan. Jika sudah mulai berarti mulai merekrut orang lagi, kan," ujar Jero dalam konferensi pers Gas Information Exchange in the Western Pacific Area (GASEX) 2012 di Nusa Dua, Bali, Selasa, 9 Oktober 2012.

Secara khusus, Jero mengungkapkan, pihaknya memang mempromosikan Papua sebagai lokasi eksplorasi. "Saya promosikan Papua. Kami berikan peluang eksplorasi. (Hasilnya) itu bisa digunakan untuk membangun Indonesia timur," ucapnya.

Adapun Kilang Tangguh, dijelaskan Jero, berpotensi memiliki delapan train. "Seratus tahun, gas di Tangguh aman," ucapnya.

Jero menjelaskan, kebutuhan gas dalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun kendaraan bermotor akan terus meningkat. Jika ada lebih banyak eksplorasi gas dan pengembangan energi baru dan terbarukan, jumlah gas untuk ekspor kemungkinan tak akan berkurang lantaran besarnya kebutuhan domestik. "Kalau berjalan baik, belum tentu mengurangi ekspor, ekspor mungkin akan bertambah," ujarnya.

Terkait pengerjaan Train 3 Kilang LNG Tangguh, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Priyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan (plan of development) dan pendapatan dari Kilang LNG Tangguh di Papua Barat. "Sudah hampir selesai, minggu ketiga Oktober," ujarnya.

Pihaknya masih melihat keekonomian dari proyek tersebut. "Ada train satu, train dua, revenue harus pisah. Kemudian fasilitas yang ada yang bisa kembali dipakai apa saja, cost sharing berapa, jangan sampai modal negara terpakai,” ujarnya.

Menurut Priyono, lokasi Kilang Tangguh di Papua Barat memiliki sumber daya gas yang besar. "Kenapa asumsinya delapan train? Karena reserve besar sekali," ujarnya. Satu train dijelaskan bisa memproduksi sekitar 26-28 metrik ton per annum (MTPA).

Adapun soal penyediaan gas oleh perusahaan gas untuk domestik, dijelaskan Priyono, kemanfaatannya bergantung pada kemampuan dalam negeri untuk menyerap. "Di spot market, siapa saja bisa. Asal dalam negeri bisa menerima," ujarnya.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya