717 Tanah Milik Kemenkeu Belum Disertifikat  

Selasa, 2 Oktober 2012 14:14 WIB

Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan saat ini instansinya memiliki 3.713 bidang tanah. Namun, dari ribuan aset itu, baru 717 bidang tanah yang akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional.

Ratusan bidang tanah itu tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari kantor hingga rumah dinas. "Target kami, yang belum bersertifikat itu bisa diselesaikan sepanjang dua tahun ke depan," ujar Agus di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPN terkait sertifikasi tanah, Selasa, 2 Oktober 2012.

Sayangnya, Agus tidak merinci berapa luas bidang tanah yang dimiliki Kementerian Keuangan tersebut. Begitu juga potensi nilai dari aset bidang tanah itu.

Yang pasti, Menteri Agus mengungkapkan, sertifikasi tanah terhadap bidang tanah yang dikelola Kementerian perlu dipercepat. Salah satunya dengan menggandeng BPN untuk meneken nota kesepahaman terkait.

"Dengan MoU ini, BPN akan memberikan prioritas pelayanan sehingga terlaksana percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sertifikasi tanah yang dimaksud adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, untuk tanah yang sudah bersertifikat, akan diubah nama menjadi milik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Dalam kesepakatan ini, instansinya akan bertanggung jawab untuk empat hal. Pertama, melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah yang akan dimohonkan sertifikasinya.

Tanggung jawab kedua, yakni Kementerian Keuangan akan menunjukkan letak dan batas bidang tanah yang akan ditangani BPN. Ketiga, Kemenkeu bertanggung jawab menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan bukti pernyataan penguasaan fisik tanah.

“Keempat, kami bertanggung jawab menyiapkan dan menyampaikan sertifikat hak tanah untuk perubahan nama menjadi atas nama pemerintah," ujar Agus. Dia menambahkan, MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Secara terpisah, Kepala BPN Hendarman Supandji, mengatakan bahwa instansinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah Kemenkeu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPN juga bertugas untuk menyelesaikan percepatan proses perubahan nama menjadi atas nama pemerintah.

ISTMAN MP

Terpopuler:

Al-Qaeda Indonesi Gunakan Peledak Nitrogliserin

Bumi Resources Paparkan Dugaan Penyimpangan Dana

Hatta Upaya Jembatan Selat Sunda Tak Bebani APBN

Malaysia Akan Bangun Jalur Kereta di Kalimantan

Produksi Tambang Emas Martabe Berhenti Sementara

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

47 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya