TEMPO Interaktif, Jakarta:PT. KPBSI (Koperasi Pengusaha Bakso Indonesia) dan PT. CU resmi dicurigai sebagai importir daging ilegal yang diisukan telah marak beredar di pasaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelidikan dan Pencegahan Kantor Wilayah Bea Cukai IV, Yusuf Indarto, per telepon pada pukul 10.45 WIB kepada Tempo News Room hari ini, Sabtu (29/5). Penggunaan inisial nama kedua perusahaan tersebut dilakukan karena statusnya yang masih dicurigai sebagai perusahaan pengimpor daging ilegal tersebut.Pihak Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan Departemen Pertanian telah membentuk tim penyidik terhadap kedua perusahaan importir daging ini. Yusuf juga menjelaskan tim ini juga telah memblokir kedua perusahaan ini, sehingga kegiatan impor dan distribusi daging tidak dapat lagi dilakukan. Selanjutnya Yusuf kembali menegaskan, tim ini akan menindaklanjuti proses penyelidikan sesuai dengan wewenang masing-masing pihak yang tergabung dalam tim tersebut. Sebanyak 22 kontainer berisi daging ilegal berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai, Yusuf mengakui semuanya diimpor oleh kedua perusahaan tersebut. 10 kontainer diimpor oleh PT. KPBSI dan 12 lainnya oleh PT. CU. Total 22 kontainer, paparnya.Belum adanya bantuan penyelidikan dari pihak kepolisian dalam kasus ini, Yusuf menegaskan hal ini belum perlu dilakukan, karena ini adalah tugas pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Ditanya mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian meningat kasus ini sangat membahayakan masyarakat, YUsuf menjawab Jika memang sudah perlu bantuan polisi, kita akan melakukannya.Yusuf juga membantah kasus-kasus peredaran daging ilegal yang telah terjadi di kota-kota selain Jakarta, yaitu Bandung dan Malang, berasal dari Jakarta. Seandainya ada, itu bukan wewenang pihak Bea Cukai Tanjung Priuk, ujarnya.Tentang keterlibatan Wakil Ketua ASPIDI, Basuki Hariman, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya belum mau memberikan keterangan. Alasannya adalah asas praduga tak bersalah, katanya.Yusuf juga mengungkapkan, pihaknya juga mencurigai ada satu perusahaan lagi yang terlibat dalam kegiatan importir daging ilegal tersebut. Perusahaan tersebut berinisial PT. CI. Tetapi masih dalam proses penyelidikan, sehingga pihak kami belum dapat mengumumkannya apalagi memblokir kegiatan usahanya, ujarnya.Ami Afriatni Tempo News Room