TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan kesanggupannya untuk membantu penyelesaian kasus karyawan Hotel Indonesia (HI) dengan manajemen HI. "Tapi kami belum akan mengambil jalur hukum melainkan masih mencoba melakukan musyawarah," kata Asfinawati kuasa hukum karyawan HI dari LBH, Senin (24/5). Menurutnya, pihak karyawan HI saat ini akan mencoba menemui Menakertrans Jacob Nuwawea untuk menagih janji. Sebelumnya Jacob pernah menyatakan sebelum melanjutkan perundingan lebih jauh manajemen HI diminta terlebih dahulu menaikkan upah pokok. "Karena memang upah pokok pekerja HI saat ini dibawah UMP (Upah Minimum Propinsi )," ujar Asfinawati di kantor LBH.Asfinawati juga menyatakan bahwa proses BOT ( Built, Operate, Transfer) yang dilakukan PT Hotel Indonesia Natoer (HIN) dengan PT Citra Karya Bumi Indah (CKBI) tidak seharusnya dilakukan PHK karena tidak ada pergantian pemegang saham. "Selama ini PT HIN menggunakan alasan mem-PHK karyawannya dengan UU No.13 tahun 2003 menegenai pergantian kepemilikan padahal dalam BOT tidak ada pergantian kepemilikan," kata Asfinawati. Setelah 30 tahun PT CKBI akan mengembalikan seluruh aset PT HIN, disamping itu setiap tahunnya juga PT HIN memperoleh pendapatan dari PT CKBI.Sementara itu Marcus Kappuw Humas PT Serikat Pekerja HI mengatakan bahwa kesepakatan dengan Ketua Serikat pekerja yang lama dinyatakan batal karena tidak ada kesepakatan dari anggota serikat pekerja untuk melakukan penandatanganan. "Pada tanggal 7 Mei tersebut sebenarnya kami telah sepakat untuk tidak menandatangani apapun karena masalah dengan Menakertrans yaitu memperbaiki upah pokok belum diselesaikan," kata Marcus. Tapi ternyata ketua serikat pekerja yang lama malah menandatanganinya. "Selama ini seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penandatanganan," kata Marcus.Asfinawati juga menegaskan ada sesuatu di balik penandatangan tanggal 7 Mei, "seharusnya pada 7 Mei dilakukan pembicaraan mengenai kenaikan upah pokok tapi ternyata mereka potong kompas dan langsung membuat kesepakatan," kata Asfinawati.Hingga saat ini ada 56 karyawan HI yang masih bertahan untuk menolak PHK. Maka sesuai AD/ART serikat pekerja HI I tanggal 13 Mei telah melakukan musyawarah anggota dan membentuk kepengurusan baru dengan Ketua Umum Windu Wahyudi serta Sekjen R. Bustami Anggoro. Dengan adanya kepengurusan baru ini maka Syahrul Sidik dan Soeryanto dinyatakan bukan pengurus Serikat pekerja lagi, karena sejak tanggal 7 Mei setuju di-PHK.Adapun tuntutan dari 56 karyawan HI yang masih bertahan antara lain menolak PHK dan meminta proses seleksi harus melibatkan pihak investor PT CKBI serta proses seleksi tersebut dilakukan penyesuaian (standarisasi) jabatan berdasarkan pengalaman kerja. Dalam seleksi tersebut juga diminta agar tidak diskriminasi usia. Bagi yang ingin tidak bekerja kembali atau menjelang pensiun agar diperhitungkan kompensasi kebijaksanaan perihal pesangon dari Direksi PT HIN.Muhannad fasabeni Tempo News Room