LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2004 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan kesanggupannya untuk membantu penyelesaian kasus karyawan Hotel Indonesia (HI) dengan manajemen HI. "Tapi kami belum akan mengambil jalur hukum melainkan masih mencoba melakukan musyawarah," kata Asfinawati kuasa hukum karyawan HI dari LBH, Senin (24/5). Menurutnya, pihak karyawan HI saat ini akan mencoba menemui Menakertrans Jacob Nuwawea untuk menagih janji. Sebelumnya Jacob pernah menyatakan sebelum melanjutkan perundingan lebih jauh manajemen HI diminta terlebih dahulu menaikkan upah pokok. "Karena memang upah pokok pekerja HI saat ini dibawah UMP (Upah Minimum Propinsi )," ujar Asfinawati di kantor LBH.Asfinawati juga menyatakan bahwa proses BOT ( Built, Operate, Transfer) yang dilakukan PT Hotel Indonesia Natoer (HIN) dengan PT Citra Karya Bumi Indah (CKBI) tidak seharusnya dilakukan PHK karena tidak ada pergantian pemegang saham. "Selama ini PT HIN menggunakan alasan mem-PHK karyawannya dengan UU No.13 tahun 2003 menegenai pergantian kepemilikan padahal dalam BOT tidak ada pergantian kepemilikan," kata Asfinawati. Setelah 30 tahun PT CKBI akan mengembalikan seluruh aset PT HIN, disamping itu setiap tahunnya juga PT HIN memperoleh pendapatan dari PT CKBI.Sementara itu Marcus Kappuw Humas PT Serikat Pekerja HI mengatakan bahwa kesepakatan dengan Ketua Serikat pekerja yang lama dinyatakan batal karena tidak ada kesepakatan dari anggota serikat pekerja untuk melakukan penandatanganan. "Pada tanggal 7 Mei tersebut sebenarnya kami telah sepakat untuk tidak menandatangani apapun karena masalah dengan Menakertrans yaitu memperbaiki upah pokok belum diselesaikan," kata Marcus. Tapi ternyata ketua serikat pekerja yang lama malah menandatanganinya. "Selama ini seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penandatanganan," kata Marcus.Asfinawati juga menegaskan ada sesuatu di balik penandatangan tanggal 7 Mei, "seharusnya pada 7 Mei dilakukan pembicaraan mengenai kenaikan upah pokok tapi ternyata mereka potong kompas dan langsung membuat kesepakatan," kata Asfinawati.Hingga saat ini ada 56 karyawan HI yang masih bertahan untuk menolak PHK. Maka sesuai AD/ART serikat pekerja HI I tanggal 13 Mei telah melakukan musyawarah anggota dan membentuk kepengurusan baru dengan Ketua Umum Windu Wahyudi serta Sekjen R. Bustami Anggoro. Dengan adanya kepengurusan baru ini maka Syahrul Sidik dan Soeryanto dinyatakan bukan pengurus Serikat pekerja lagi, karena sejak tanggal 7 Mei setuju di-PHK.Adapun tuntutan dari 56 karyawan HI yang masih bertahan antara lain menolak PHK dan meminta proses seleksi harus melibatkan pihak investor PT CKBI serta proses seleksi tersebut dilakukan penyesuaian (standarisasi) jabatan berdasarkan pengalaman kerja. Dalam seleksi tersebut juga diminta agar tidak diskriminasi usia. Bagi yang ingin tidak bekerja kembali atau menjelang pensiun agar diperhitungkan kompensasi kebijaksanaan perihal pesangon dari Direksi PT HIN.Muhannad fasabeni Tempo News Room

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

28 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya