TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan tak banyak bank yang menyalurkan kredit tanpa agunan (KTA). Jika Bank Indonesia menengarai ada pelanggaran dalam penyaluran KTA, kemungkinan itu kasuistis. "Langsung tegur banknya saja, diberi arahan," ucap Sigit kepada Tempo, Selasa, 4 September 2012.
Bank Indonesia berencana mengedarkan surat resmi untuk mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit tanpa agunan. Jangan sampai kredit diberikan untuk mendanai kredit lainnya, seperti kredit pemilikan rumah (KPR).
Sigit mengaku tak tahu bahwa ada model penyaluran KTA untuk mendanai kredit lain. Kendati begitu, menurut dia, BI tak perlu sampai mengeluarkan surat edaran karena bank yang memiliki program KTA tak banyak. "Tidak banyak, hanya bank pemerintah dan beberapa bank lain," katanya.
Sigit mengingatkan, program KTA ini awalnya adalah program pemerintah yang bertujuan memudahkan debitur dari kalangan ekonomi menengah kecil untuk memperoleh pinjaman. KTA dan KPR adalah dua kredit yang berbeda dan memiliki prosedur masing-masing. Ia mengaku belum memiliki gambaran bagaimana bisa bank menyalurkan kredit tanpa agunan untuk mendanai KPR.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan, meski tak banyak bank yang menerapkan itu, BI merasa perlu memberi penegasan. "Sesegera mungkin agar tidak ada pertanyaan lagi ke semua bank," ucap Halim.
Aktivitas semacam ini, dinilai Halim, menyebabkan good corporate governance bank bisa terganggu. "Kalau seluruhnya berasal dari bank, nanti akan muncul moral hazard. Tiba-tiba dia tidak mau bayar, dia bisa mengatakan, ya sudah, tidak punya tanggungan apa-apa," kata Halim.
Bila bank kedapatan melanggar ketentuan itu, akan mempengaruhi penilaian GCG bank. Jika peringkat GCG jatuh, bank bisa terancam kena PBI kepemilikan saham mayoritas. "Nanti dia harus divestasi," ujarnya.
MARTHA THERTINA
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft
Berita terkait
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
8 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
8 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan
11 hari lalu
Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
19 hari lalu
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Baca SelengkapnyaBank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
22 hari lalu
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.
Baca SelengkapnyaTerkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional
24 hari lalu
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam
Baca SelengkapnyaBCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran
24 hari lalu
BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi
26 hari lalu
Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
26 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
28 hari lalu
KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.
Baca Selengkapnya