Indonesia-Malaysia Tandatangani Nota Kesepahaman TKI
Reporter
Editor
Senin, 10 Mei 2004 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia dan Malaysia hari ini, Senin (10/5) menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menakertrans Jacob Nuwa Wea dari Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Wira Fong Chan Oan di Depnakertrans, Jakarta. MoU tersebut pada pokoknya memuat ketentuan yang komprehensif mengenai mekanisme perekrutan, penempatan TKI di Malaysia dan pemulangan mereka setelah kontrak kerja berakhir. "Diharap tidak lagi pekerja-pekerja masuk secara ilegal setelah MoU ini. Juga melalui MoU ini bisa diselesaikan semua masalah," kat Fong Chan. Data dari Depnaker menyebutkan selama ini mekanisme pengiriman dan penempatan TKI ke Malaysia dilakukan berdasarkan nota kesepakatan mengenai garis panduan penggajian pembantu rumah tangga tanggal 30 Januari 1996. Serta pertukaran nota mengenai prosedur penempatan pekerja dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia selain pembantu rumah tangga yaitu yang tertanggal 1 Agustus 1998. MoU yang sekarang ini digunakan sebagai pijakan dasar hukum yang baru. Kesepakatan yang dituangkan dalam MoU merupakan landmark kerjasama kedua negara di bidang ketenagakerjaan. Beberapa hal yang dimuat seperti hak-hak dasar yang menjamin kepentingan TKI diantaranya pengakuan pengguna jasa atas syarat dan kondisi kerja TKI seperti gaji, jaminan, tunjangan dan jam kerja. Selain itu juga mengatur peranan PJTKI dalam perekrutan. Menurut Jacob perekrutan melalui PJTKI dirasakan penting dalam rangka pengawasan penempatan TKI. MoU ini sendiri baru membahas jenis pekerjaan di sektor formal. Sedangkan di sektor informal akan dibahas secara simultan. "Nantinya kita akan mengurangi untuk pekerjaan-pekerjaan di sektor informal seperti tata pelaksana rumah tangga," kata Jacob. Muhamad Nafi Tempo News Room