TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank DBS Indonesia menyatakan akan meninjau terlebih dulu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 perihal kepemilikan saham untuk bank umum yang baru diumumkan kemarin.
Pejabat Group Strategic Marketing & Communication DBS Indonesia, Lisa Samadikun, menuturkan untuk langkah selanjutnya, termasuk rencana akuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon, akan mengikuti arahan bank sentral.
“Kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” ujar Lisa kepada Tempo, Kamis, 19 Juli 2012.
DBS berencana mengakuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon. Rencana akuisisi itu tertunda lantaran kedua bank masih harus menunggu PBI mengenai kepemilikan saham bank umum resmi dirilis.
Bank Indonesia kemarin akhirnya merilis peraturan tentang kepemilikan saham untuk bank umum yang berlaku mulai Desember 2013. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar, mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan tata kelola perbankan.
Bank diberi waktu tiga kali masa pengawasan (3 x 6 bulan) untuk berbenah diri. Jika pada akhir Desember 2013 peringkat kesehatan dan tata kelolanya ada di level 3, 4, dan 5, bank wajib melakukan divestasi. "Kami memberi waktu 5 tahun, sehingga bank-bank punya waktu cukup banyak," ujarnya.
Dalam aturan tersebut pemegang saham bank tak sehat pada Desember 2013 wajib melepas kepemilikan sahamnya. BI menetapkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank maksimal diperbolehkan memiliki 40 persen dari modal bank. Sedangkan untuk non-lembaga keuangan maksimal 30 persen, dan perseorangan maksimal 20 persen.
EFRI RITONGA
Berita terkait
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan
2 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
2 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
11 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
11 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan
14 hari lalu
Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
22 hari lalu
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Baca SelengkapnyaBank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
25 hari lalu
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.
Baca SelengkapnyaTerkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional
27 hari lalu
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam
Baca SelengkapnyaBCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran
27 hari lalu
BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi
29 hari lalu
Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.
Baca Selengkapnya