PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) berkeras agar uang mereka bisa segera dikembalikan tahun ini. "Tahun 2012 ini harus sudah dibayar. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung," ujar koordinator nasabah Bank Century, Ziput L., Rabu, 4 Juli 2012.
Menurutnya, tak ada lagi alasan untuk membayar ganti rugi nasabah reksa dana Antaboga Delta Sekuritas yang dulu ditawarkan oleh Bank Century itu. "Aneh kalau dibilang Bank Mutiara itu tak punya kemampuan untuk membayar ganti rugi. Padahal bank itu sudah mau dijual," kata dia.
Nasabah Bank Century kini menuntut penggantian uang senilai Rp 35,4 miliar dan ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. "Yang kami gugat di sini kan badan hukumnya, bukan pemilik atau pemegang sahamnya," ujar Ziput.
Meski Bank Century sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara, kata Ziput, itu tak menghilangkan kewajiban yang melekat. "Di sini perusahaannya yang harus ganti rugi. Mau bagaimana caranya pokoknya harus dibayar," kata dia.
Untuk itu para nasabah menggugat Bank Mutiara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Karena Bank Century menjadi penjual reksa dana bodong mulai dari 2003-2008," dia menuturkan.
Mereka juga menolak disebut sebagai nasabah Antaboga. "Kenyataannya kami memiliki buku tabungan. Ini berarti kami nasabah resmi Bank Century," ujar seorang wanita paruh baya sambil menunjukkan buku tabungan berlogo Bank Century.
Tim Pengawas Bank Century siang tadi mendesak Bank Mutiara segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Mengenai sumber pembayarannya terserah dari mana," ujar Ketua Tim Pengawas Bank Century, Pramono Anung.