TEMPO.CO, Bogor - Bank Indonesia berencana menuntaskan aturan struktur kepemilikan saham mayoritas pada akhir Juli 2012. Aturan tersebut akan berlaku terhadap seluruh bank di Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan, pembatasan kepemilikan saham perlu dilakukan agar perbankan dapat meningkatkan efisiensi dan tata kelola semakin baik.
"Semula kami menggunakan aturan modal agar dapat meningkatkan efisiensi. Tetapi, setelah diteliti, struktur kepemilikan saham akan lebih efisien untuk diterapkan," kata Halim dalam diskusi Peta Persaingan Perbankan Paska Pembatasan Saham Mayoritas di Bogor, Ahad 24 Juni 2012.
Menurut Halim, perbankan yang mayoritas dimiliki satu pihak saja itu berdampak negatif terhadap tata kelola perbankan (good corporate governance). Hal ini telah berlangsung lama baik sebelum krisis ekonomi 1997-1998 atau setelah itu.
Dalam aturan itu nantinya, setiap lembaga keuangan termasuk bank memiliki batas maksimum kepemilikan 40 persen saham di suatu bank. Sedangkan badan hukum non lembaga keuangan maksium 30 persen serta perorangan dengan batas maksimum kepemilikan 20 persen.
Meski seperti itu, aturan itu tidak menutup kemungkinan bagi lembaga keuangan atau bank yang ingin memiliki kepemilikan saham mayoritas lebih dari 40 persen. "Setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu lembaga itu harus sehat, sudah go public, dan lembaga keuangan itu setuju untuk membeli surat utang yang bersifat ekuitas (contingent convertible bond)," katanya.
Contingent convertible bond akan masuk sebagai modal pendukung atau Tier 2. Jadi, selain membeli saham ke bank tersebut, lembaga tersebut juga diwajibkan untuk menerbitkan surat berharga (subdebt) yang diserahkan kepada bank itu juga. Penerbitan surat berharga itu maksimum 100 persen dari modal awal. "Jadi ini sifatnya sebagai tambahan untuk bank," ujarnya.
Aturan struktur kepemilikan saham mayoritas ini akan berlaku penuh pada 31 Desember 2013. Berarti, setiap bank memiliki waktu sekitar 1,5 tahun lagi untuk meningkatkan kualitasnya.
Saat ini, masih banyak bank yang cukup sehat dengan peringkat 3, kurang sehat dengan peringkat 4, dan tidak sehat dengan peringkat 5. Bank yang masih berada di ketiga kategori itu harus segera melengkapi empat aspek, antara lain profil risiko, permodalan yang cukup, tata kelola perusahaan yang baik, dan rentability.
"Bank yang ingin menaikkan peringkatnya ke peringkat 2 harus benar-benar usaha keras. Kalau banknya sudah tidak ada niat baik, itu susah untuk menaikkan peringkat," ujarnya.
Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Bank, Irwan Lubis, menjelaskan, bank yang ingin memiliki saham melebihi ketentuan dari 40 persen berarti harus highly regulated. "Sebagai pemilik, bank harus mampu untuk bikin anak usahanya jadi prudent," ia menjelaskan.
Selain itu, lembaga keuangan diperbolehkan membeli lebih dari 40 persen saham bank-bank sakit atau bank yang sedang dalam pengawasan intensif. Otoritas perbankan akan memberikan waktu setidaknya 15 tahun untuk lembaga keuangan membenahi bank tersebut. Sedangkan pengawasannya akan berlangsung selama 20 tahun. "Tetapi setelah 20 tahun, pemegang saham lama harus didivestasi sesuai struktur kepemilikan yang diatur," ujarnya.
SUTJI DECILYA