Kesepakatan Pinjaman Darurat Bank Diteken

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2004 13:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menanda-tangani nota kesepakatan tentang pinjaman darurat untuk bank yang likuiditas keuangannya terancam ambruk. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, di gedung BI, Jakarta, Rabu (17/3).Pinjaman darurat ditujukan untuk menolong keuangan bank yang terancam collapse dan akan berpengaruh secara nasional. Sumber dana pinjaman berasal dari penerbitan surat hutang negara yang akan dibeli BI disesuaikan dengan dana yang dibutuhkan bank itu. Lewat pemerintahlah pinjaman itu akan diberikan. Saat pinjaman diberikan, pemerintah akan mengambil aset bank yang bersangkutan sebagai jaminan -nilainya setara dengan pinjaman yang dikucurkan. Agar tidak memperoleh aset fiktif, pemerintah akan menunjuk auditor untuk menaksir nilai jaminan aset-aset tiap enam bulan.Pemerintah dan BI juga sepakat, obligasi yang diterbitkan itu bisa diperdagangkan atau dijual kembali oleh BI dipasar sekunder. Nantinya, BI yang akan mempertimbangkan, kapan obligasi itu dijual agar harga tidak anjlok lantaran membludaknya jumlah surat hutang di pasar sekunder. "Kesepakatan ini untuk mencegah terulangnya kembali krisis ekonomi, seperti 1997, yang disebabkan ambruknya bank-bank nasional. Kesepakatan ini akan berlaku selama belum dibentuknya Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan," kata Menteri Keuangan Boediono. Artinya, pemerintah akan mengurangi penjaminan umum di perbankan yang dikenal dengan blangket guarantee. "Jika penjaminan itu sudah dihilangkan, kita akan menuju penjaminan terbatas yang akan diatur dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan," kata Boediono lagi. Dana yang akan dijamin pemerintah dalam keadaan normal, itu juga hanya merupakan simpanan nasabah dalam jumlah tertentu. Sementara itu, menurut Burhanuddin Abdullah, kesepakatan ini merupakan suatu langkah maju BI dan pemerintah untuk menyelamatkan bank yang terganggu arus keuangannya. Kesepakatan ditujukan untuk menghindarkan kerusakan bank, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos krisis yang sangat besar lewat lembaga seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Bagja Hidayat - Tempo News Room

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya