TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia bersiap menerbitkan peraturan tentang kepemilikan saham mayoritas perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad menyebutkan aturan yang sedang digodok itu segera dikeluarkan. "Sedang difinalisasi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya kira Juni," katanya saat ditemui di sela-sela acara seminar Indonesia Menuju ASEAN Economic Community (AEC) di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin 14 Mei 2012.
Aturan itu dibuat untuk mengurangi kegagalan manajemen perbankan. Dalam 10 tahun terakhir banyak bank yang gagal karena dicuri oleh pemiliknya. Ini disebabkan oleh dominasi kepemilikan yang relatif besar, tanpa ada kontrol dan governance. "Bukan berarti yang besar selalu salah. Tapi maksud saya harus ada pantauan khusus dalam governance-nya," kata dia.
Dia menyebutkan saat ini BI sudah meminta pendapat pada bank-bank dan pihak terkait untuk membuat aturan itu. Nantinya di dalam aturan itu akan ada level-level kualifikasi bank. "Kira-kira akan seperti itu," ujarnya.
Muliaman menuturkan, setelah aturan itu dikeluarkan, investor yang telah berniat untuk melakukan investasi ataupun akuisisi bisa segera merealisasikan niat tersebut. "Begitu keluar langsung bisa diurus," ucap dia.
Seperti diketahui, saat ini BI sedang menggodok aturan kepemilikan saham mayoritas bank. Ditemui akhir April lalu, Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan aturan kepemilikan mayoritas yang nantinya diterapkan tak akan jauh berbeda dengan aturan yang berlaku di negara-negara lain.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya