Puluhan Perusahaan Tambang Mangkir Data Pajak

Reporter

Editor

Senin, 7 Mei 2012 06:13 WIB

Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor KPK Jakarta (11/2). Mereka menutut KPK mengusut kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie sekitar Rp 2,1 Trilun. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO , Jakarta: -- Puluhan perusahaan tambang sektor minyak dan gas, mineral, serta batu bara belum menyerahkan data produksi dan pajak kepada Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari 128 perusahaan, yang belum menyetor mencapai 59 perusahaan, yaitu 14 perusahaan minyak dan gas, 8 perusahaan mineral, dan 37 perusahaan batu bara.

“Termasuk lima perusahaan minyak dan gas asal Cina yang memegang lima production sharing contract,” kata anggota Tim Transparansi, Maryati Abdullah, kepada Tempo, Minggu 6 Mei 2012.



Perusahaan tambang yang wajib menyetor data produksi dan pajak terdiri atas 57 perusahaan minyak dan gas, 17 perusahaan mineral, yakni emas, tembaga, timah, dan nikel, serta 54 perusahaan batu bara.

Perusahan minyak dan gas asal Cina tersebut, kata Maryati, menguasai Blok Jabung dan Bangko di Jambi, Blok Tuban, serta Salawati Kepala Burung dan Bermuda Kepala Burung, Papua Barat. Perusahaan lain yang belum melaporkan data produksi dan pajak setoran termasuk anak perusahaan Exxon Mobil di Blok Pase-Aceh Timur; Medco yang mengelola Blok Tomori dan Lematang; Korinci Baru anak usaha Bakri Group; dan Talisman.

Adapun perusahaan mineral yang belum menyetor di antaranya Newmont Nusa Tenggara, Belitung Industri Sejahtera, Bukit Timah, Donna Kebara Jaya, DS Jaya Abadi, Gunung Sion, Indo Muro Kencana, dan Makmur Jaya. Sedangkan perusahaan batu bara yang belum menyerahkan laporan tersebut di antaranya Kideco Jaya Agung, Antang Gunung Meratus, Bahari Cakrawala Sebuku, Bangun Banua Persada Kalimantan, Transisi Energi Satunama, dan Trubaindo Coal Mining.

Menurut Maryati, tidak ada alasan perusahaan tersebut tidak menyerahkan laporannya karena permintaan sudah diajukan satu setengah tahun yang lalu. Laporan ini bagian dari upaya Indonesia masuk kelompok negara-negara yang transparan dalam industri pertambangannya. “Sudah tergabung 33 negara,” ujarnya.

Tim Transparansi berwenang meminta data produksi dan pajak yang disetor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010. “Perusahaan tambang wajib menyampaikan laporan pembayaran penerimaan negara dan volume hasil tambang," ujarnya. Laporan yang diminta akan diaudit oleh auditor independen dan akan dibandingkan dengan data penerimaan negara. Anggota tim berhak menolak atau menerima penjelasan tersebut. Tim dapat merekomendasikan kepada DPR untuk meminta audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

13 April 2023

Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

IAW berharap Mahfud Md dapat meneliti 50 perusahaan tambang yang di dalamnya ada modus operandi pajak bermasalah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

24 September 2019

Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

Sri Mulyani mengatakan data tersebut menyiratkan bahwa sektor pertambangan memang mengalami tekanan yang sangat dalam pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

14 Juli 2017

Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

Penerimaan pajak dalam APBN 2017 optimistis dapat dicapai jika pajak pertambangan mengalami pertumbuhan yang siginifikan.

Baca Selengkapnya

ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

8 Juli 2017

ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

ESDM berencana mengusulkan penghapusan tunggakan Rp 175 Miliar

Baca Selengkapnya

Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

17 Februari 2017

Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

Pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berunding ihwal besaran pajak yang dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

12 Januari 2017

Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

6 Desember 2016

Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

Triliunan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan tak tertagih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

14 Juni 2016

Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha yang risiko suapnya paling tinggi, sektor pertambangan menempati urutan kedua.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

23 Januari 2016

Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

Kementerian BUMN sedang menyusun pembentukan induk perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya

Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

10 Januari 2016

Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

Kontribusi pajak dari sektor pertambangan di Jawa Tengah, tahun 2015 masih rendah.

Baca Selengkapnya