Aturan Impor Barang Jadi Akan Direvisi

Reporter

Editor

Selasa, 24 April 2012 15:25 WIB

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, memberi keterangan pers mengenai hasil pertemuan pertama menteri perdagangan G20 di Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan merilis aturan baru mengenai impor barang jadi untuk industri otomotif. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji ketentuan baru itu akan memberi insentif bagi importir yang menanamkan modal di Indonesia.

Pemerintah, kata Gita, akan memberikan keringanan kepada pengusaha yang telah berinvestasi, seperti membangun pabrik. Perlakuan berbeda tentu akan diberikan terhadap pengusaha yang hanya membuka ruko, membuka letter of credit (L/C), seperti importir umum. "Keringanannya akan kami finalisasi," kata Gita di Jakarta, Selasa, 24 April 2012.

Beleid baru itu diterbitkan sebagai revisi atas aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada 2011 lalu dan berlaku efektif mulai 7 Mei 2012.

Nantinya ketentuan baru tentang impor barang jadi akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan, yang saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyatakan telah memberi masukan agar aturan baru nanti tidak mengganggu produksi industri otomotif di Indonesia.

Salah satu kendala yang dialami produsen otomotif, Budi mencontohkan, adalah suku cadang kendaraan dianggap sebagai barang jadi. Pencabutan Permendag 39/2010 menyebabkan produsen yang memiliki izin impor produsen tidak bisa mengimpor suku cadang. "Di pelabuhan, komponen itu, HS-nya dikenali sebagai barang jadi, bukan lembaran baja. Kalau barang jadi, dia terkena peraturan," kata Budi. Ia berharap aturan ini bisa selesai sebelum Mei 2012.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

23 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya