SP-FKK Sodorkan Pelanggaran Hukum PT DI

Reporter

Editor

Selasa, 3 Februari 2004 14:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) menyodorkan pelanggaran hukum yang dilakukan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) berkaitan rencana PHK 6.600 karyawan PT DI. Fakta hukum atas pelanggaran tadi dibacakan Ketua Umum SP-FKK, Arif Minardi, saat melakukan orasi dalam aksi demo di Depnakertrans, Jakarta, Selasa (3/2). Arif Minardi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedur perumahan (lock out) dan pelanggaran hukum lain akibat perumahan tadi. Arif mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khususnya pada Pasal 146 sampai 149 tentang Penutupan Perusahaan. Dengan mengutip putusan PTUN Bandung, dia mengatakan penerbitan pencabutan objek sengketa in litis merupakan pergantian baju saja yang dilakukan beberapa saat sebelum perkara ini diputus. Hal ini, katanya, seharusnya tidak perlu terjadi melainkan seharusnya tergugat (direksi PT DI) menunggu putusan perkara ini yang nantinya melaksanakan sesuai dengan isi putusan. Akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan tergugat, bahkan menimbulkan isu baru yang dikualifisir suatu perbuatan yang menunjukkan suatu arogansi yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dalam aparatur negara bersih dan berwibawa. Pelanggaran lain yang disodorkan SP-FKK adalah terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada Pasal 28 (c) tentang Perlindungan Hak Berorganisasi. Menurut Arif, Direksi telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena sampai saat ini pengurus SP-FKK tidak diperbolehkan menggunakan sekretariat dan beraktivitas di dalam perusahaan. Sebenarnya, lanjut dia, pengurus SP-FKK dapat membantu program yang akan dijalankan oleh perusahaan dengan ikut mencarikan dan memberikan usulan alternatif penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak. Selain itu, Ketua SP-FKK ini, juga menyebutkan tiga pelanggaran yang lain. Ketiganya yaitu, pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan yang ketiga, pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Dari fakta hukum yang dipaparkan tadi, SP-FKK antara lain menuntut agar P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) diharapkan untuk tidak mengizinkan PHK sebelum seluruh pelanggaran ditindak.Yang kedua, pemerintah seharusnya menindak direksi yang secara nyata telah melanggar hukum dan peraturan perundangan. Kemudian, akibat kebijakan direksi yang salah dan banyak terjadi pelanggaran hukum yang dibiarkan oleh pemerintah, menurut SP-FKK, berarti pemerintah turut andil dalam kesalahan dan pelanggaran tersebut. Maka P4P harus memberikan pelajaran kepada pemerintah dengan tidak memberikan izin PHK yang sarat dengan pelanggaran. Sementara itu, Sekretaris Umum SP-FKK, AM Bone, mengatakan aksi yang sedang digelar ini merupakan bentuk dukungan terhadap P4P. "Agar P4P tetap berdiri secara independen, tidak mendapat tekanan dari pihak manapun," katanya. Menurut Bone, tekanan itu antara lain datang dari Direksi PT DI. "PT DI menekan dengan meminta bantuan pada pemerintah," katanya. Selain memberikan dukungan P4P, kata Bone, aksi ini juga untuk memberi peringatan kepada pemerintah. Menurutnya, Menakertrans Jacob Nuwa Wea, sudah terlalu mengintervensi keputusan yang akan diambil P4P. "Menakertrans memberi tekanan terus pada P4P. Setiap rapat rutin Menakertrans selalu bilang saya akan paksa dia (P4P) untuk memutuskan," katanya. Muchamad Nafi - Tempo News Room

Berita terkait

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

5 menit lalu

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

UM membuka seleksi mandiri dengan memanfaatkan skor UTBK dan tes mandiri di Malang, Jakarta, Yogyakarta, Makasar dan Balikpapan.

Baca Selengkapnya

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

9 menit lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

9 menit lalu

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.

Baca Selengkapnya

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

9 menit lalu

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

Sahira Butik Hotel Pakuan telah memenangkan hati para pengguna Traveloka.

Baca Selengkapnya

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

9 menit lalu

Girona Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Michel: Kami Telah Mencetak Sejarah

Pelatih Michel Sanchez memuji para pemain Girona yang telah mencetak sejarah karena untuk pertama kalinya berhasil lolos ke Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

24 menit lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

29 menit lalu

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

Bukan hanya masyarakat biasa, cuaca panas juga berpotensi menghambat tenaga medis memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

32 menit lalu

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.

Baca Selengkapnya

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

37 menit lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

40 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya