TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ari Budhiman mengatakan bahwa operasional convenience store Lawson ilegal. Sampai saat ini, Lawson yang lisensi utamanya dipegang oleh PT Midi Utama Indonesia Tbk belum pernah mengajukan perizinan pendirian convenience store.
“Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin untuk Lawson,” tutur Ari kepada Tempo melalui pesan singkat, Ahad, 18 Maret 2012.
Juli tahun lalu, PT Midi Utama Indonesia Tbk membuka jaringan convenience store asal Jepang, yakni pendirian gerai pertama Lawson di Kemang. Presiden Komisaris Midi Utama, Djoko Susanto menargetkan akan menghadirkan 50 Lawson sampai Agustus 2012. Modal pendirian Lawson diperoleh dengan pinjaman sebesar Rp 200 miliar dari Bank Central Asia.
Jumat lalu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, untuk izin pendirian convenience store berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun, mengenai bentuk dan sistem dari Lawson, Gunaryo juga mengaku belum mengetahui secara jelas. “Saya masih menunggu pemberitahuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI apa bentuk dari Lawson itu,” tutur Gunaryo kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2012.
Tempo sudah berusaha menghubungi pihak Midi Utama, yakni Sekretaris Perusahaan, Suantopo Po, dan Managing Director, Joseph Hendra, namun belum mendapat jawaban.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya
29 hari lalu
Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.
Baca SelengkapnyaTerkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation
39 hari lalu
Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
46 hari lalu
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
55 hari lalu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca SelengkapnyaLPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta
7 Maret 2024
LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.
Baca SelengkapnyaBahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah
5 Maret 2024
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.
Baca SelengkapnyaFenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.
Baca SelengkapnyaOJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR
19 Februari 2024
OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?
18 Februari 2024
OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca Selengkapnya