BBM Naik, Buruh Desak UMK Direvisi  

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2012 10:27 WIB

TOLAK SERTIJAB - Ratusan buruh perkebunan tanaman tahunan PTPN IX demo menolak serah terima jabatan pergantian direksi baru di kantor mereka Jalan Mugas, Semarang, Senin(5/3). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah mulai 1 April nanti akan berdampak luas bagi kehidupan para buruh.

Ketua SPN Jawa Tengah Nanang Setiono menyatakan kehidupan buruh akan semakin berat karena upah yang diterima tak akan cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Jika harga BBM naik otomatis harga kebutuhan akan naik. “Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah untuk merevisi nominal UMK untuk disesuaikan dengan kenaikan BBM dan kenaikan sembako,” kata Nanang, Rabu, 7 Maret 2012.

Nanang menilai upah di Jawa Tengah sangat rendah dibandingkan daerah lain. Di provinsi lain besaran UMK sudah lebih dari Rp 1 juta, tapi di Semarang yang upahnya tertinggi se-Jawa Tengah baru menyentuh angka Rp 990 ribu.

Nanang menyatakan saat ini UMK buruh di Kota Semarang yang besarnya Rp 990 ribu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan saja bagi seorang lajang selama tiga pekan. Belum lagi buruh yang sudah berkeluarga, maka UMK buruh Kota Semarang tak akan cukup untuk hidup selama satu bulan.

Padahal Pemerintah Kota Semarang sudah mengklaim bahwa UMK tersebut sudah 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Saat itu KHL yang dihitung tak mempertimbangkan kenaikan harga BBM.

Karena itu, kata Nanang, SPN mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi kembali besaran UMK 2012 yang sudah ditetapkan. “Pemerintah harus menaikan upah buruh,” katanya. SPN berharap agar upah buruh di Kota Semarang idealnya sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah Eko Suyono mengakui kenaikan BBM akan membuat kehidupan buruh semakin berat. Tapi, kata dia, UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sangat sulit direvisi. “Sudah ditetapkan. UMK itu berlaku untuk satu tahun,” kata dia.

Meski begitu, Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan berusaha mencari alternatif atas persoalan ini. Saat ini Dewan Pengupahan sedang membahas kemungkinan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha agar memberikan tambahan upah di luar UMK. “Upah tambahan itu seperti menjadi penghasilan tambahan buruh agar tak semakin berat setelah ada kenaikan BBM,” katanya.

ROFIUDDIN


Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya