TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah mulai 1 April nanti akan berdampak luas bagi kehidupan para buruh.
Ketua SPN Jawa Tengah Nanang Setiono menyatakan kehidupan buruh akan semakin berat karena upah yang diterima tak akan cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Jika harga BBM naik otomatis harga kebutuhan akan naik. “Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah untuk merevisi nominal UMK untuk disesuaikan dengan kenaikan BBM dan kenaikan sembako,” kata Nanang, Rabu, 7 Maret 2012.
Nanang menilai upah di Jawa Tengah sangat rendah dibandingkan daerah lain. Di provinsi lain besaran UMK sudah lebih dari Rp 1 juta, tapi di Semarang yang upahnya tertinggi se-Jawa Tengah baru menyentuh angka Rp 990 ribu.
Nanang menyatakan saat ini UMK buruh di Kota Semarang yang besarnya Rp 990 ribu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan saja bagi seorang lajang selama tiga pekan. Belum lagi buruh yang sudah berkeluarga, maka UMK buruh Kota Semarang tak akan cukup untuk hidup selama satu bulan.
Padahal Pemerintah Kota Semarang sudah mengklaim bahwa UMK tersebut sudah 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Saat itu KHL yang dihitung tak mempertimbangkan kenaikan harga BBM.
Karena itu, kata Nanang, SPN mendesak kepada pemerintah agar mengevaluasi kembali besaran UMK 2012 yang sudah ditetapkan. “Pemerintah harus menaikan upah buruh,” katanya. SPN berharap agar upah buruh di Kota Semarang idealnya sebesar Rp 1,4 juta per bulan.
Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah Eko Suyono mengakui kenaikan BBM akan membuat kehidupan buruh semakin berat. Tapi, kata dia, UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sangat sulit direvisi. “Sudah ditetapkan. UMK itu berlaku untuk satu tahun,” kata dia.
Meski begitu, Dewan Pengupahan Jawa Tengah akan berusaha mencari alternatif atas persoalan ini. Saat ini Dewan Pengupahan sedang membahas kemungkinan meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha agar memberikan tambahan upah di luar UMK. “Upah tambahan itu seperti menjadi penghasilan tambahan buruh agar tak semakin berat setelah ada kenaikan BBM,” katanya.
ROFIUDDIN
Berita terkait
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat
19 Januari 2024
UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan
5 Desember 2023
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas
4 Desember 2023
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
1 Desember 2023
Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta
Baca SelengkapnyaUMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali
30 November 2023
UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.
Baca SelengkapnyaBuruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai
30 November 2023
Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.
Baca SelengkapnyaMohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta
28 November 2023
Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat
12 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
7 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Selengkapnya