Faisal Basri: Pesangon BPPN Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat ekonomi, Faisal Basri mengatakan pemberian pesangon kepada karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) harus disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. ?Aturan-aturannya sesuaikan dengan depnaker aja,? kata Faisal kepada para wartawan, Selasa (20/1) sore. Seperti diberitakan Koran Tempo (20/1), BPPN menyiapkan dana setengah triliun rupiah untuk membiayai pesangon 2500 karyawan. Besarnya pesangon mengacu pada keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yaitu satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Faisal menjelaskan, ada dua hal yang harus dicermati dalam pemberian pesangon. Pertama, pesangon adalah hak dari karyawan yang diberhentikan (PHK). Apalagi, mereka perlu waktu untuk mencari pekerjaan baru, yang minimal 6 bulan lamanya. Kedua, lanjut Faisal, pesangon hendaknya diberikan terakhir kepada karyawan yang sudah disiapkan untuk ditempatkan di BUMN lainnya. Yakni dengan melakukan penghitungan masa kerja. ?Yang kerja terus, jangan dikasih pesangon dulu,? katanya. Faisal mengakui, secara keseluruhan gaji karyawan BPPN terhitung besar. Ditambah dengan fasilitas yang diterima. ?Bagi saya, pesangon itu hak (mereka) lah,? lugas Faisal mengulang. Sedangkan mengenai pengambilan dana pesangon itu dari bunga, ditegaskan Faisal, sangat tidak dapat untuk dibenarkan. Karena harus disetorkan kepada negara, antara lain untuk membayar kekurangan yang dipinjamkan negara. ?Bunga itu uang rakyat,? katanya. Martha W Silaban - Tempo News Room

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 menit lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

4 menit lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

5 menit lalu

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

Artis Hollywood Gal Gadot belakangan menuai banyak sorotan karena aksi bela Israel yang dilakukannya. Ini perjalanan karier pemeran film Wonder Woman.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

5 menit lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

7 menit lalu

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

Kabarnya Vivo X100s akan memiliki kamera yang sama dengan Vivo X100 yang debut pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

9 menit lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

9 menit lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

10 menit lalu

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

Ketahui cara melihat kondisi lokasi dari waktu ke waktu melalui Google Maps dan Google Earth. Anda bisa bernostalgia dengan melihat masa lalu.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

10 menit lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

11 menit lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya