Faisal Basri: Pesangon BPPN Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
Reporter
Editor
Selasa, 20 Januari 2004 20:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat ekonomi, Faisal Basri mengatakan pemberian pesangon kepada karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) harus disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. ?Aturan-aturannya sesuaikan dengan depnaker aja,? kata Faisal kepada para wartawan, Selasa (20/1) sore. Seperti diberitakan Koran Tempo (20/1), BPPN menyiapkan dana setengah triliun rupiah untuk membiayai pesangon 2500 karyawan. Besarnya pesangon mengacu pada keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yaitu satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Faisal menjelaskan, ada dua hal yang harus dicermati dalam pemberian pesangon. Pertama, pesangon adalah hak dari karyawan yang diberhentikan (PHK). Apalagi, mereka perlu waktu untuk mencari pekerjaan baru, yang minimal 6 bulan lamanya. Kedua, lanjut Faisal, pesangon hendaknya diberikan terakhir kepada karyawan yang sudah disiapkan untuk ditempatkan di BUMN lainnya. Yakni dengan melakukan penghitungan masa kerja. ?Yang kerja terus, jangan dikasih pesangon dulu,? katanya. Faisal mengakui, secara keseluruhan gaji karyawan BPPN terhitung besar. Ditambah dengan fasilitas yang diterima. ?Bagi saya, pesangon itu hak (mereka) lah,? lugas Faisal mengulang. Sedangkan mengenai pengambilan dana pesangon itu dari bunga, ditegaskan Faisal, sangat tidak dapat untuk dibenarkan. Karena harus disetorkan kepada negara, antara lain untuk membayar kekurangan yang dipinjamkan negara. ?Bunga itu uang rakyat,? katanya. Martha W Silaban - Tempo News Room
Berita terkait
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli
2 menit lalu
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.