BPPN Siapkan Pesangon Setengah Triliun

Reporter

Editor

Senin, 19 Januari 2004 13:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyiapkan dana pesangon untuk 2.500 karyawannya hingga setengah triliun rupiah. Sekitar 1.600 karyawan tetap dan 900 karyawan kontrak akan diberhentikan bersamaan dengan pengakhiran masa tugas BPPN pada 27 Februari mendatang.Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Prijono mengakui adanya penyiapan dana pesangon itu. Namun, ia membantah gunjingan bahwa besarnya mencapai Rp 10 triliun. "Pokoknya nggak lebih dari Rp 500 miliar," katanya kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu. Pengakuan serupa tentang besarnya pesangon datang dari Direktur Keuangan BPPN Harry Sukadis. Namun, katanya, yang mungkin direalisasikan nilainya hanya sekitar Rp 300 miliar. "Tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas menjelaskan, dalam pembayaran pesangon, BPPN menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dalam keputusan itu disebutkan, pesangon dibayar sebesar satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 2 UU itu menyebutkan, bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, akan diberikan pesangon sebesar dua bulan upah. Sementara itu, untuk masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah. Sementara itu, untuk yang memiliki masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan upah. Di samping itu, karyawan yang diberhentikan masih akan menerima uang penghargaan masa kerja. Pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan, untuk masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, memperoleh dua bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1999, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon, paling lama telah bekerja selama lima tahun. Tingginya jumlah dana pesangon yang harus disiapkan institusi negara ini tidak lepas dari besarnya gaji yang diterima karyawan BPPN selama ini. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji pokok berikut seluruh tunjangan (take home pay/THP) yang diterima Kepala BPPN beserta para Deputi Kepala mencapai di atas Rp 100 juta per bulan (lihat tabel). Ini belum termasuk tunjangan cuti sebesar THP satu bulan yang diterima setahun sekali pada Maret atau Oktober. Dalam daftar itu tertera, setiap bulannya Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menerima THP Rp 130 juta. Sementara itu, Wakil Kepala BPPN Sumantri Slamet Rp 123 juta, sedangkan lima Deputi Kepala BPPN masing-masing menerima Rp 111 juta. Dalam wawancara dengan majalah Tempo beberapa waktu lalu, Syafruddin menolak menyebutkan berapa besar gaji yang diterimanya. Namun, ia menegaskan, jumlahnya sebanding dengan Direktur Utama Bank Danamon.Penolakan serupa juga datang dari Deputi Kepala BPPN Bidang Bank Restrukturisasi Unit I Nyoman Sender ketika ditanyakan hal ini. "Jangan sayalah," katanya, "tanya saja ke Pak Jun (Junianto)." Sayangnya, Junianto pun menolak berkomentar, dengan alasan, "Belum lihat seperti apa datanya."Secara terpisah, Harry Sukadis membantah, gaji pokok yang diterimanya mencapai Rp 50 juta seperti yang tercantum dalam daftar. "Gaji pokok saya sekitar Rp 35 jutaan," katanya, "nggak sampai segitu (Rp 50 juta)." Menanggapi rencana pembayaran pesangon karyawan BPPN, anggota DPR Max Moein mengingatkan agar pembayarannya mengikuti aturan yang sudah ada. Apalagi, menurut dia, karyawan BPPN sudah mendapatkan gaji yang besar dan mendapat banyak kemudahan fasilitas. "Kalau nanti pesangon diistimewakan, akan menimbulkan kecemburuan sosial." Lontaran senada diungkapkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Reformasi, Rizal Djalil. Menurut dia, perlu ada tenggang rasa dalam pemberian pesangon ini. "Memang sudah ada peraturan internal." Tapi persoalannya, kata dia, ada atau tidak rasa risi, misalnya melihat karyawan PT Dirgantara yang dipecat. "Jangankan pesangon, gaji saja tidak dibayar," ujarnya.Dia juga mengingatkan, kriteria pesangon harus diperjelas. "Ini kan bukan PHK biasa. Hanya institusi yang selesai melaksanakan tugasnya," ujarnya. Sam Cahyadi/Karaniya/Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Ikan Arsik dan Mie Gomak Khas Danau Toba Jadi Incaran Wisatawan

1 menit lalu

Ikan Arsik dan Mie Gomak Khas Danau Toba Jadi Incaran Wisatawan

Ada dua masakan khas masyarakat sekitar Danau Toba yang menjadi incaran pelancong dari berbagai penjuru

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Gabungan Mahasiswa Surabaya

12 menit lalu

Hari Buruh Internasional, Deretan Tuntutan Unjuk Gabungan Mahasiswa Surabaya

Unjuk rasa Hari Buruh Internasional dengan pagelaran teatrikal dan aksi berjalan kaki (long march)

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Shin Tae-yong Minta AFC Terapkan Sikap Saling Menghormati di Piala Asia U-23 2024

27 menit lalu

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Shin Tae-yong Minta AFC Terapkan Sikap Saling Menghormati di Piala Asia U-23 2024

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, tegaskan bahwa pernyataannya dalam konpers menjelang laga lawan Irak bukan psywar ke AFC.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

30 menit lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Melihat Sejarah Pendirian Uni Emirat Arab di Etihad Museum Dubai

31 menit lalu

Melihat Sejarah Pendirian Uni Emirat Arab di Etihad Museum Dubai

Bentuk bangunan Etihad Museum di Dubai ini unik, mirip dengan gulungan kertas yang akan mengingatkan pada Treaty of the UAE

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

31 menit lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

40 menit lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Dikonfirmasi Tayang Juni 2024, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemain Film Wonderland

46 menit lalu

Dikonfirmasi Tayang Juni 2024, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemain Film Wonderland

Film Wonderland bergenre fantasi sci-fi ini dibintangi oleh aktor ternama Korea Selatan, termasuk Park Bo Gum, Suzy, Choi Woo Shik, hingga Gong Yoo.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Menang, Indonesia vs India Kedudukan Sementara Imbang 1-1

47 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Menang, Indonesia vs India Kedudukan Sementara Imbang 1-1

Fikri / Bagas menangi duel sengit melawan Satwiksairaj / Chirag, membuat kedudukan sementara Indonesia vs India 1-1 di laga Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Galaxy S24 Bantu Samsung Kembali ke Puncak Pasar Smartphone Global Awal 2024

49 menit lalu

Galaxy S24 Bantu Samsung Kembali ke Puncak Pasar Smartphone Global Awal 2024

Laporan terkini dari Canalys memperkirakan total 296,2 juta smartphone telah didistribusikan di dunia sepanjang kuartal pertama tahun ini.

Baca Selengkapnya