Mandiri Sekuritas Siap Bekukan Saham Nazaruddin  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Februari 2012 14:52 WIB

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Sekuritas siap membekukan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Mandiri akan melakukannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permintaan secara resmi.

"Sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada perintah pihak otoritas untuk pembekuan ataupun penyitaan, kami sebagai penyedia jasa keuangan akan melakukannya," kata Febriati Nadira, Executive Vice President Corporate Communication Mandiri Sekuritas, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.

Nazaruddin membeli saham Garuda pada saat penawaran perdana saham publik (IPO) perusahaan penerbangan pelat merah itu pada Februari 2011. Sebanyak 400 juta lembar saham dengan nilai Rp 300,85 miliar dibeli melalui lima perusahaan milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Belakangan dikabarkan saham Nazaruddin masih tersisa sebanyak 4,4 juta lembar saham di PT Pacific Putra Metropolitan. Meski tidak mengatakan mekanisme apa yang akan digunakan untuk membekukan saham Nazaruddin, Febriati mengatakan Mandiri Sekuritas akan melakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo tidak menjawab teleponnya. Dia pun tidak membalas pesan singkat yang dikirim.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

Nazaruddin Akan Disidang Lagi Soal Saham Garuda  

4 Desember 2015

Nazaruddin Akan Disidang Lagi Soal Saham Garuda  

Nazaruddin akan disidangkan atas tuduhan melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuci Uang Nazaruddin, KPK Periksa Sekjen DPR  

24 Februari 2015

Kasus Cuci Uang Nazaruddin, KPK Periksa Sekjen DPR  

Kasus Nazaruddin sempat terkatung-katung. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri  

14 Januari 2015

Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri  

Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Saham Garuda  

16 Oktober 2013

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Saham Garuda  

KPK juga memanggil istri Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Tiga Anak Buah Nazar di Kasus Garuda  

3 Januari 2013

KPK Panggil Tiga Anak Buah Nazar di Kasus Garuda  

Anak buah Nazaruddin yang dipanggil itu adalah Gerhana Sianipar, Bayu Bicaksono, serta Ujang Sudrajat.

Baca Selengkapnya

Kasus Saham Garuda, Nazar Dibidik Lagi

10 Agustus 2012

Kasus Saham Garuda, Nazar Dibidik Lagi

Begitu harga saham Garuda jatuh, Nazaruddin marah dan minta uangnya Rp 300 miliar dikembalikan.

Baca Selengkapnya

El Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda  

3 Agustus 2012

El Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda  

Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 3 Agustus 2012.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda

22 Mei 2012

KPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda

Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko, diperiksa dalam
dugaan pencucian uang dalam pembelian saham maskapai Garuda
Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda  

27 Februari 2012

Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda  

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri, Kusnowo dan Hasan Basri, dalam kasus penjualan perdana (IPO) saham PT Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar

16 Februari 2012

Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar

Harry bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Baca Selengkapnya