TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Sekuritas siap membekukan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Mandiri akan melakukannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permintaan secara resmi.
"Sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada perintah pihak otoritas untuk pembekuan ataupun penyitaan, kami sebagai penyedia jasa keuangan akan melakukannya," kata Febriati Nadira, Executive Vice President Corporate Communication Mandiri Sekuritas, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Nazaruddin membeli saham Garuda pada saat penawaran perdana saham publik (IPO) perusahaan penerbangan pelat merah itu pada Februari 2011. Sebanyak 400 juta lembar saham dengan nilai Rp 300,85 miliar dibeli melalui lima perusahaan milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Belakangan dikabarkan saham Nazaruddin masih tersisa sebanyak 4,4 juta lembar saham di PT Pacific Putra Metropolitan. Meski tidak mengatakan mekanisme apa yang akan digunakan untuk membekukan saham Nazaruddin, Febriati mengatakan Mandiri Sekuritas akan melakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo tidak menjawab teleponnya. Dia pun tidak membalas pesan singkat yang dikirim.
SUTJI DECILYA
Berita terkait
Nazaruddin Akan Disidang Lagi Soal Saham Garuda
4 Desember 2015
Nazaruddin akan disidangkan atas tuduhan melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Cuci Uang Nazaruddin, KPK Periksa Sekjen DPR
24 Februari 2015
Kasus Nazaruddin sempat terkatung-katung. Kenapa?
Baca SelengkapnyaKasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri
14 Januari 2015
Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Nazaruddin Terkait Saham Garuda
16 Oktober 2013
KPK juga memanggil istri Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Tiga Anak Buah Nazar di Kasus Garuda
3 Januari 2013
Anak buah Nazaruddin yang dipanggil itu adalah Gerhana Sianipar, Bayu Bicaksono, serta Ujang Sudrajat.
Baca SelengkapnyaKasus Saham Garuda, Nazar Dibidik Lagi
10 Agustus 2012
Begitu harga saham Garuda jatuh, Nazaruddin marah dan minta uangnya Rp 300 miliar dikembalikan.
Baca SelengkapnyaEl Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda
3 Agustus 2012
Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 3 Agustus 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda
22 Mei 2012
Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko, diperiksa dalam
dugaan pencucian uang dalam pembelian saham maskapai Garuda
Indonesia.
Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda
27 Februari 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri, Kusnowo dan Hasan Basri, dalam kasus penjualan perdana (IPO) saham PT Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar
16 Februari 2012
Harry bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca Selengkapnya