Tak Bisa Kendalikan Situasi, Pemerintah Minta Apindo Mengalah
Reporter
Editor
Rabu, 1 Februari 2012 21:12 WIB
Dua pekerja membawa poster ketika berlangsung sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) atas revisi Upah Minimun Kota di PUTN Banten, Serang, Senin (30/1). Mereka meminta pengadilan memperhatikan hak-hak buruh serta pihak APINDO tidak mempermasalahkan revisi UMK Tangerang dari Rp. 1.354 ribu menjadi Rp. 1.532 ribu per bulan. ANTARA/Asep Fathulrahman
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mengalah pada tuntutan buruh untuk mencabut gugatan atas keputusan Gubernur Banten menaikkan upah minimum Kabupaten Tangerang. Keputusan ini atas dorongan pemerintah.
"Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, sehingga kami diminta mengalah," kata Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Apindo Bagian Pengupahan kepada Tempo di Jakarta, Rabo, 1 Februari 2012.
Ia menceritakan, Apindo setuju mengalah dengan beberapa komitmen yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai SK Gubernur. Kedua, pemerintah harus menjamin di masa depan wibawa Dewan Pengupahan dihargai.
"Artinya, kalau keputusan upah sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan sampai diubah-ubah lagi karena demo," katanya. Pemerintah, menurut Hariyadi, setuju memenuhi komitmen ini.
Malam inii, mediasi antara buruh dan Apindo dilakukan. Walaupun berlangsung cukup lama, akhirnya mediasi tersebut bisa selesai dan menghasilkan enam keputusan. Salah satunya adalah Apindo akan mencabut gugatan SK Gubernur (tentang penetapan UMK Kabupaten Tangerang) yang dilayangkan ke PTUN dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, buruh di Tangerang mengancam akan membuat demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi di Cikampek Jumat pekan lalu. Mereka menuntut Apindo mencabut gugatan atas keputusan Gubernur Banten yang merevisi keputusan sebelumnya mengenai upah minimum pekerja. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, turun tangan untuk memediasi buruh dan Apindo.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.