Presiden Minta Menteri Antisipasi Demo Tangerang  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 18:53 WIB

Ribuan buruh memblokir jalan tol Jakarta Cikampek di KM 23 Cibitung, Jum\'at (27/1). Hal ini dilakukan sebagai aksi penolakan terhadap pemenangan gugatan APINDO terkait UMK 2012 Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Bandung. TEMPO/Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa optimistis kejadian demonstrasi buruh Bekasi hingga menutup tol Jakarta-Cikampek tidak akan berulang dalam demo buruh Tangerang. Diharapkan mekanisme tripartit yang akan diadakan besok bisa berhasil.

"Insya Allah. Harus selesail ah," kata dia di Istana Negara, Selasa, 31 Januari 2012.

Hatta menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta semua menteri terkait dan pemerintah daerah segera turun tangan mengantisipasi setiap potensi sengketa pengupahan, termasuk di antaranya di Tangerang.

"Presiden minta yang pertama antisipatif. Jangan dibiarkan persoalan tidak terselesaikan secara utuh sehingga menumpuk dan akhirnya seperti kejadian kemarin (Bekasi). Semua harus turun, pemda, menteri terkait harus turun tangan," dia menambahkan.

Dalam pertemuan itu, Hatta juga melaporkan hasil pertemuan pada Jumat, 27 Januari 2012 lalu antara buruh dan pengusaha Bekasi. "Intinya harus berpegang pada dialog tripartit. Jangan mengambil keputusan di luar ketentuan. Seberat apa pun, selalu ada solusi kalau mau duduk bersama," kata Hatta.

Buktinya adalah ketika hari Jumat kemarin pihak pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja Bekasi mau duduk bersama memahami inti persoalan, mencari solusi, hingga akhirnya masalah selesai. "Kalau semua (buruh) ingin diselesaikan dengan menutup jalan, menekan dengan cara tutup jalan, ya semuanya yang rugi," kata dia.

Di masa depan, pemerintah menginginkan kerja sama semua pihak untuk menjaga daya saing industri nasional. "Artinya, kesejahteraan tenaga kerja cukup, sejahtera. Pengusaha juga cukup. Negara agak kurang-kurang dikit tidak apa-apa asal masyarakat menerima," kata dia.

Kemarin, para buruh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengancam akan menutup akses jalan tol Jakarta-Tangerang menyusul kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur Banten. “Aksi kami akan melebihi aksi buruh di Bekasi,” kata Koordinator Aliansi Buruh dan Serikat Buruh Tangerang, Koswara.

Ancaman akan digelar jika pada pertemuan 1 Februari di Kementerian Tenaga Kerja tak dihasilkan kesepakatan. Buruh tetap menuntut para pengusaha menjalankan surat keputusan Gubernur Banten tentang pemberlakuan UMK di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, buruh juga menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatan atas surat keputusan gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Keinginan kami hanya itu,” kata Koswara. Dia mengatakan, penutupan akses tol Balaraja, Cikupa, Bitung, dan Tangerang adalah upaya terakhir jika Apindo ngotot melakukan gugatan.

Apindo Tangerang menggugat surat keputusan Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral ke PTUN di Bandung. Dalam revisi tersebut, gubernur menetapkan upah regional kabupaten sebesar Rp 1.527.000. Padahal, berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, ditetapkan UMK sebesar Rp 1.379.000. Gugatan dilakukan karena revisi tersebut dinilai tak melalui mekanisme penetapan upah.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya