Subkontrak Debt Collector, BI Dicecar DPR  

Reporter

Editor

Senin, 16 Januari 2012 22:25 WIB

Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) dan Deputi Gubernur BI bidang Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas, saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/1). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Keuangan, Dewan Perwakilan rakyat memperdebatkan keputusan Bank Indonesia tetap mengizinkan tenaga penagih utang (Debt Collector) dialihdayakan kepada pihak ketiga. "Ini masalah tafsir. BI menafsirkan debt collector sebagai tenaga penunjang karenanya boleh dialihdaya, sementara Komisi XI sebagian berpendapat seharusnya itu masuk tenaga utama sehingga tidak boleh dialihdaya," ujar Harry usai Rapat Dengar Pendapat tentang Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alihdaya, Senin, 16 Januari 2012.

Dalam PBI Alihdaya yang diterbitkan Desember lalu, penagihan terkait kredit bermasalah bisa dialihdayakan. Namun, syaratnya, pihak ketiga yang ditunjuk harus dipilih secara ketat. Misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang mumpuni.

Harry melihat adanya kemungkinan BI dipengaruhi pihak lain dalam pembuatan PBI tersebut. "Kami mempertanyakan, apakah dapat tekanan dari Asosiasi debt collector atau dari perbankan, perbankan kan tidak mau repot, kasih saja ke pihak lain, jual saja utangnya," ujar dia. Meski begitu, Harry mengungkapkan, Komisi XI belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima aturan tersebut.

Selain terkait jasa penagih utang, komisi XI juga meminta kejelasan terkait kredit macet. DPR menginginkan adanya batas maksimum penghentian beban bunga untuk tagihan kartu kredit yang macet. "Ada orang utang pokoknya Rp 13 juta, beberapa tahun kemudian menjadi ratusan juta," ujar dia. Ia menjelaskan, Deputi Gubernur BI Ronald Waas sempat menerangkan bahwa BI mengatur soal batas maksimum tersebut, namun rinciannya belum dijelaskan. "Nanti akan ada sesi round table membahas hal ini lebih teliti," ucap Harry.

Nantinya, kata Harry, DPR memiliki wewenang untuk menolak atau menerima PBI tersebut. Sebaliknya, BI juga memiliki hak untuk mendengar atau tidak mendengar sikap Komisi XI. "Tapi jika memutuskan tak mendengar, hubungan kerja bisa rusak," ujarnya. Harry menekankan, PBI bisa diubah.

Ditemui usai rapat, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan, tenaga debt collector bisa dialihdaya lantaran termasuk tenaga penunjang. "Debt collector bukan tenaga pokok, jadi tidak bisa jadi core business," ucapnya.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

11 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya