Pemerintah Sulit Tambah Alokasi Gas Bagi Industri  

Reporter

Editor

Selasa, 20 Desember 2011 21:47 WIB

Evita Legowo. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta -Alokasi gas untuk industri tahun depan dipastikan tidak akan berbeda jauh dari tahun ini.Pasalnya,meskipun gas yang diproduksi melimpah, infrastruktur untuk mengalirkan gas ke pihak industri masih minim.

"Pasokan untuk listrik PLN naik, tetapi untuk industri sementara tetap dulu." ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo, Selasa 20 Desember 2011.

Rerata produksi gas tahun ini sekitar 8.448 juta kaki kubik per hari (mmscfd).Tetapi,lokasi gas diproduksikan mayoritas masih jauh dari konsumen industri, sehingga belum banyak yang dapat ditambahkan. Proporsi alokasi gas domestik untuk listrik dan industri pun masih belum mau diungkap oleh pemerintah.

Pastinya, pemerintah masih mengutamakan tambahan pasokan gas untuk PLN. Tambahan tersebut rencananya didatangkan dari unit penampungan dan regasifikasi terapung (floating storage and regassification unit/FSRU) di Jawa Barat sebanyak 200 juta kaki kubik per hari.

Juru bicara Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Gde Pradnyana, memaparkan hal serupa. "Gas untuk industri masih belum banyak berubah," kata dia. Alokasi pembagian gas untuk listrik, pupuk, maupun industri di tahun depan juga belum dipastikan rincian angkanya.

Tetapi, pemerintah berkomitmen untuk alokasi gas domestik di 2012 akan naik ketimbang alokasi tahun ini. Tahun ini, gas untuk domestik dialokasikan sebesar 58 persen dari total produksi. "Tahun depan berarti bisa sebesar 60 persen atau lebih," ujarnya.

Dari alokasi tersebut, paling besar diberikan untuk industri pupuk dan listrik yang dinilai paling penting dan dibutuhkan. Belum adanya tambahan untuk gas kepada industri, lebih dikarenakan belum adanya kontrak gas baru di sektor hulu sehingga angka pun belum berubah banyak.

Gas yang dialokasikan oleh BP Migas biasanya memang berjumlah besar, karena dihitung sesuai nilai kontrak di sektor hulu. Namun, realisasinya di hilir akan tergantung kepada distributor di lapangan , seperti PT Perusahaan Gas Negara, dalam penerimaan gas dari lapangan terkait.

Berdasarkan catatan alokasi sektor hulu yang dimiliki oleh BPMigas, pasokan gas untuk industri biasanya meningkat. Untuk 2010 misalnya alokasi gas terkontrak adalah sebesar 20 persen untuk industri atau sebanyak 1203 BBTUD. Angka ini naik menjadi 22 persen di 2011 dengan alokasi sebanyak 1.690 BBTUD.



"Sementara untuk tahun depan memang belum ada, tapi perkiraannya tidak jauh dari angka tersebut," ucap Gde.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya