TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggu menegaskan pemindahan uang milik negara ke rekening pribadi dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. "Itu tidak boleh, itu melanggar hukum," kata Yuswandi usai rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 30 November 2011
Yuswandi mengatakan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan pengusutan pelanggaran tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat hukum."Aturan kami sudah jelas, itu tidak boleh."
Sayang, ia menolak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan Kementerian bagi pegawai negeri sipil yang menampung uang negara di dalam rekening pribadi.
Yuswandi pun tidak bisa memastikan kalau penampungan uang pribadi termasuk tindak pidana pencucian uang. "Waduh kalau itu, PPATK yang menilai," ucapnya.
Sebelumnya PPATK meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mengawasi pegawai negeri sipil, khususnya bendahara pemerintah daerah agar tidak menyimpan uang negara di rekening pribadi.
PPATK melihat indikasi banyak pegawai negeri yang memanfaatkan bunga bank untuk keuntungan pribadi. Modusnya, menjelang tutup buku anggaran setiap 15 Desember, bendaharawan pemerintah daerah mengalihkan dana pembangunan ke rekening pribadi.
Pengalihan dilakukan dengan alasan proyek belum selesai dan akan dibayarkan setelah proyek selesai. Tak hanya itu, hingga kini PPATK telah menemukan 79 ribu transaksi keuangan mencurigakan, termasuk yang dilakukan pegawai negeri.
Sebagian besar uang haram itu "dicuci" dengan jalan membeli produk asuransi ataupun produk investasi. Sampai saat ini ada sekitar 1.818 transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana baik yang dilakukan pegawai negeri maupun bukan.
Rata -rata per hari PPATK menerima lebih dari 29 LTKM, sehingga total laporan yang diterima sudah mencapai 97 ribu transaksi mencurigakan. PPATK sudah melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi larangan transaksi uang negara dimasukkan ke dalam rekening pribadi.
"Meski proyeknya masih jalan dan mau tutup buku, tetap uang negara tidak boleh masuk," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro.
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.