Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Dibatasi 439 hari

Reporter

Editor

Selasa, 18 Oktober 2011 21:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan membatasi jangka waktu proses pengadaan tanah untuk pembangunan maksimal 439 hari. Pembatasan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yuswanda AT, pembatasan tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian waktu dan investasi sekaligus mengurangi keberadaan spekulan bagi proses pembebasan lahan.

“Ini batas maksimal untuk kondisi terburuk, jika proses pembebasan lahan susah. Tapi kalau berjalan lancar tentu lebih cepat,” ujarnya, Selasa, 18 Oktober 2011.

Jangka waktu maksimal selama 439 hari itu dialokasikan untuk setiap proses, mulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, negosiasi, identifikasi, inventarisasi, penilaian harga tanah oleh lembaga appraisal, keputusan, pembayaran ganti rugi, hingga pelepasan hak.

Saat ini pembahasan rancangan aturan ini sudah mencapai 40 persen. Dari sekitar 279 daftar inventaris masalah (DIM) yang ditetapkan, 51 poin sudah dibahas oleh panitia kerja RUU tersebut.

Yuswana optimis rancangan ini kelar akhir tahun. “Undang-undang ini disiapkan untuk bisa diimplementasikan tahun depan,” kata dia.

Namun Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Budiman Sujatmiko, pesimistis aturan itu bisa kelar dibahas akhir tahun ini. “Karena banyaknya DIM yang dibahas,” ujarnya. Selain itu, pembahasan ini melibatkan banyak fraksi.

Bima Priya Santosa, Direktur Paramadina Public Policy Institute, menilai salah satu penghambat pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah ketidakjelasan peraturan pertanahan dan implementasinya. “Daya saing infrastruktur nasional terbilang rendah,” kata dia.

Data studi World Economic Forum menyebutkan daya saing perekonomian Indonesia berada pada posisi ke-46 dunia, jauh di bawah Singapura (2), Malaysia (21), Cina (26) dan Thailand (39). Salah satu faktor penyebab rendahnya daya saing adalah tidak kompetitifnya infrastruktur di Indonesia yang berada pada ranking 82 dunia.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya, ia menyebut tren pengadaan tanah di berbagai negara makin susah dilakukan. Hal ini disebabkan karena ketidakpuasan masyarakat, makin kuatnya lembaga peradilan serta tekanan pers.

Untuk itu, diperlukan penguatan kewenangan pemerintah untuk membebaskan tanah melalui penerbitan regulasi. Kewenangan ini hanya akan efektif jika aparat pemerintah memiliki integritas dan tak memiliki kepentingan dalam melaksanakan tindakannya. “Buruknya reputasi pemerintah menyebabkan resistensi dari masyarakat,” ujarnya.

Selain kewenangan, pemerintah juga harus menghormati hak-hak pemilik tanah. Ia mencontohkan, pembebasan tanah di Jepang dan Australia yang tidak hanya memperhitungkan ganti rugi tanah dan benda-benda di atasnya, tapi juga menghitung kerugian yang timbul akibat akuisisi lahan, seperti hilangnya potensi dari proses pemindahan bangunan. “Ini belum diakomodir oleh regulasi di Indonesia,” kata dia.

Budiman berharap pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur yang berorientasi laba juga harus memperhitungkan berimbas pada masyarakat pemilik tanah. “Masyarakat yang dulu memiliki lahan itu juga harus merasakan manfaatnya,” kata dia. Hal ini bisa dilakukan dengan model bagi untung ataupun saham.

NUR ROCHMI

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

47 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya