Kwik Minta MSAA Dikembalikan ke Jalur Hukum

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 10:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Perencanaan Pembangunan Nasional, Kwik Kian Gie, meminta mekanisme Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dikembalikan ke jalur hukum. Kwik, Rabu (20/2) siang, di depan Komisi IX DPR, beralasan bahwa MSAA bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. MSAA adalah kesepakatan antara pemegang saham bank penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan BPPN. Dalam kesepakatan itu, pemegang saham pengendali menyerahkan aset kepada BPPN sebesar nilai BLBI yang diterima. BPPN menerbitkan release and discharge yang membebaskan pemegang saham pengendali dari tuntutan hukum berkaitan dengan utang BLBI. Kwik mengatakan pola mekanisme pembayaran utang dengan MSAA – yang menjadi satu dari tiga skenario penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) – seperti ini bertentangan dengan undang-undang. Karena itu Kwik mengatakan bahwa tenggat MSAA, pada akhir Maret 2002, sebaiknya diikuti saja dan tidak perlu diperpanjang. “Karena saya ingin tunduk pada Propenas (Program Pembangunan Nasional),” ujarnya. Karena Propenas juga mengusulkan agar pemerintah memberi insentif, karena itu, Kwik mengusulkan agar agar insentif perpanjangan pengembalian utang (tenor) hanya sebulan, bukan 10 tahun. Dalam kesempatan siang itu, Kwik menjernihkan tuduhan bahwa para konglomerat menggunakan uang untuk meringankan pembayaran utang mereka. Kwik mengakui dirinya tidak memiliki bukti. Kwik, paginya, menyatakan para konglomerat tidak hanya menggunakan pembicaraan untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang, tapi juga uang. “Saya hanya mendengar,” kata Kwik memberi penjelasan ucapan tersebut. “Dan yang mendengar hal itu bukan hanya saya, banyak sekali. Tapi saya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang melakukan aksi penyuapan itu.” Tapi Kwik juga mengaku belum ada satupun konglomerat yang datang kepadanya, untuk menyuap atau melobi agar mendapatkan keringanan pembayaran utang. Kwik juga menyorot nilai likuidasi aset yang dilansir Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 12,1 triliun. Kwik mengatakan angka itu terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia beralasan perusahaan–perusahaan yang memiliki utang itu, sampai saat ini, masih berjalan. Ia mengingatkan ketika banyak aset perusahaan yang dulu melakukan go public dan dijual 10 kali lipat dari nilai negosiasi, saat itu banyak orang yang antri untuk mendapatkannya. “Kalau sekarang harganya hancur, maka harga inilah yang menjadi patokan,” katanya. Kwik mencontohkan kasus BCA. Pada masa go public, BCA laku Rp. 12.000 perlembar saham. Tapi sekarang BCA dijual dengan harga Rp 1780. Padahal, kata dia, kondisi BCA sekarang sama sehatnya seperti dulu meski masih perlu disuntik uang pemerintah. Kwik berpendapat begitu murahnya harga yang dijual dalam proses divestasi karena ketidakcermatan dalam mengamati pasar. Ia juga berpendapat, hal itu juga disebabkan karena kurang telitinya melakukan kalkulasi dan tidak sabar menunggu masa yang lebih baik. (Istiqomatul Hayati–Tempo News room)

Berita terkait

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

1 menit lalu

Virus Flu Burung di AS, Para Pakar: Epidemi Telah Berlangsung Lama

FDA memergoki temuan satu dari lima sampel susu komersial yang diuji dalam survei nasional mengandung partikel virus H5N1atau virus Flu Burung

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

5 menit lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

18 menit lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

18 menit lalu

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

19 menit lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

21 menit lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

21 menit lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

25 menit lalu

Usai Gempa Garut M6.2, BMKG Peringatkan Potensi Longsor dan Banjir

BMKG meminta masyarakat Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung dan Garut dan mewaspadai potensi bencana susul usai gempa bumi magnitudo 6.2.

Baca Selengkapnya

Dennis Tito Menjadi Turis Luar Angkasa Pertama 13 Tahun Lalu, Ini Profil Ahli Fisika Itu

28 menit lalu

Dennis Tito Menjadi Turis Luar Angkasa Pertama 13 Tahun Lalu, Ini Profil Ahli Fisika Itu

Ia terbang dengan pesawat Soyuz TM-32 bersama kosmonot Rusia ke Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS). Ahli fisika rekayasa antariksa ini membayar US$ 20 juta.

Baca Selengkapnya

ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

38 menit lalu

ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum

ITB siap 100 persen menggelar UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya